Mantan Polisi Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penipuan

JEMBER – Seorang mantan anggota polisi yang telah dipecat, Andika Ridarta (42), dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan kasus penipuan.

Laporan ini dilakukan oleh Tamara (29), warga Gebang, Jember, pada Senin (3/3/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember.

Tamara mengungkapkan, penipuan bermula saat Andika menawarkan kerja sama bisnis di bidang tour and travel dengan nama Java Tour.

Dalam penawaran tersebut, Andika menjanjikan sistem pembagian keuntungan 50:50 jika Tamara bersedia menanamkan modal sebesar 50 persen dari nilai perjalanan wisata.

Tamara akhirnya menyanggupi dan menyerahkan modal sebesar Rp 250 juta untuk perjalanan wisata rombongan koperasi ke Singapura dengan total biaya Rp 323 juta.

Perjanjian awal, modal tersebut akan dikembalikan beserta keuntungannya 15 hari setelah rombongan koperasi berangkat ke Singapura.

Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, Andika tidak juga mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan.

Saat dikonfirmasi, Andika sempat mengakui uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikan dalam tiga hari.

Janji tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Andika dengan batas waktu pengembalian pada 17 Februari 2025.

Namun, hingga batas waktu tersebut, Andika kembali ingkar dan sulit dihubungi meski sesekali merespons melalui telepon.

Belakangan, Tamara mengetahui bahwa Andika juga memalsukan dokumen perjanjian pembayaran antara koperasi dengan Java Tour.

Merasa dirugikan, Tamara akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember agar mendapat penanganan hukum lebih lanjut.