JEMBER – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi Septia Kurnia Rini, pekerja migran asal Jember yang mengalami kendala karena berangkat tidak secara prosedural.
Kunjungan dilakukan di rumah Septia, yang berada di Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jumat (20/12).
“Saya hadir di sini untuk melihat langsung kondisi Mbak Septia. Keberangkatan yang tidak prosedural membuat tanggung jawab dari pihak agensi maupun majikan hampir tidak ada,” ujar Abdul.
Abdul menekankan bahwa keberangkatan yang tidak sesuai prosedur berisiko besar. Salah satunya, pekerja migran kehilangan hak perlindungan, termasuk asuransi yang seharusnya mereka dapatkan.
“Kalau berangkat secara resmi, pemerintah bisa memonitor. Jika tidak prosedural, datanya sulit dilacak. Akibatnya, proses pendampingan jadi tidak maksimal,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih agen penyalur. Menurutnya, banyak calo yang menjanjikan gaji tinggi tetapi justru merugikan pekerja migran.
“Ini pelajaran penting. Jangan mudah tergoda janji manis agen ilegal. Semua harus paham prosedur agar terlindungi dari awal sampai pulang ke tanah air,” ucap Abdul.
lanjut Abdul,Pemerintah akan meningkatkan sosialisasi di daerah-daerah dan melalui media sosial agar masyarakat lebih paham risiko keberangkatan ilegal.
“Regulasi akan diperketat. Sindikat dan individu yang menyelundupkan pekerja migran harus ditindak tegas sesuai hukum,” imbuhnya.
Menyinggung kondisi Septia, Abdul menegaskan bahwa meskipun keberangkatan Septia non-prosedural, pihaknya tetap memberikan bantuan kemanusiaan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Meski legalitas keberangkatan menjadi kendala, kami tetap hadir membantu. Ini murni atas dasar kemanusiaan,” katanya.
Sementara itu, Septia menceritakan bahwa ia berangkat ke Singapura pada 2021 dengan inisiatif sendiri untuk menjadi seorang babysitter.
“Suami saya bekerja di Jember sebagai wiraswasta. Anak pertama saya baru masuk SMA, sedangkan anak kedua masih SD,” jelasnya.
Menurut Septia, masalah kesehatan yang ia alami bermula dari bisul di selangkangan. “Awalnya cuma bisul kecil. Tapi, saat diperiksa klinik, katanya tidak ada mata bisul, hanya merah saja,” bebernya.
Beberapa hari kemudian, kondisi memburuk. Septia direkomendasikan pergi ke rumah sakit jika darah keluar dari bisulnya. Ia akhirnya mendatangi Sengkang Hospital di Singapura.
“Di sana dokter bilang saya harus dioperasi. Setelah operasi, saya koma selama 9 hari. Saat sadar, tangan dan kaki saya sudah menghitam,” tuturnya.
Septia juga menyebutkan bahwa selama di rumah sakit, ia merasa seperti orang lumpuh karena tangan dan kakinya diikat. “Saya tidak tahu alasan kenapa diikat,” ujarnya.
Setelah 13 hari perawatan, pihak majikan memutuskan memulangkannya ke Batam. “Saya langsung pulang ke Batam, lalu melanjutkan perawatan. Setelah itu, saya minta pulang ke Jember melalui bantuan KBRI,” ungkapnya.
Kementerian P2MI berharap kasus Septia menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak tergoda janji palsu agen ilegal. Pemerintah akan terus berupaya melindungi pekerja migran Indonesia.