BONDOWOSO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bekerja sama dengan Bea Cukai menggelar operasi gabungan peredaran rokok ilegal. Operasi tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Tapen, Tegalampel, dan Taman Krocok.
Ali Djunaidi, Sekretaris Satpol PP Bondowoso, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat. “Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujarnya pada Kamis (26/9/2024).
Meskipun telah menyasar tiga kecamatan, tim gabungan tidak menemukan adanya toko kelontong yang menjual rokok ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak rokok ilegal mulai meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Bondowoso juga memberikan edukasi kepada para pedagang. Mereka diingatkan untuk memahami tanda-tanda rokok ilegal agar tidak ikut terjerat masalah hukum.
Ali Djunaidi menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki beberapa ciri khusus. “Di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas pakai,” jelasnya.
Selain itu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi juga dikategorikan sebagai rokok ilegal. “Jika ada rokok yang seperti itu, maka itu rokok ilegal,” tegas Ali.
Ia juga menyampaikan bahwa ancaman hukum bagi produsen dan pengedar rokok ilegal sangat tegas. “Ada ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan cukai rokok atau yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” ungkapnya.
Menurut dia, sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara. “Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun,” tambah Ali.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang besar. Ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait cukai rokok dan produk tembakau.
Lebih lanjut, edukasi yang diberikan kepada pedagang bertujuan agar mereka lebih waspada dalam menerima barang dagangan. “Pedagang harus teliti dan memastikan rokok yang dijual memiliki pita cukai yang sah,” ujar Ali.
Operasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga pendapatan negara dari sektor cukai tembakau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan rokok ilegal di lingkungannya. Ini demi kebaikan bersama,” tutup Ali Djunaidi.