JEMBER – Seorang mahasiswi di Jember, berinisial JA (24), ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos pada Sabtu (19/10/2024). Ia tewas bersama janin berusia tujuh bulan.
Korban adalah warga Demak, Jawa Tengah, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Jember. Kejadian ini berlangsung di Jalan Sumatra, Kelurahan Sumbersari.
Polisi berhasil menangkap FI (25), pacar korban yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut. FI adalah warga Situbondo, Jawa Timur, yang menyediakan obat penggugur kandungan.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyebutkan bahwa FI mendesak korban untuk mengonsumsi obat tersebut.
“Tersangka mendorong korban menggunakan obat itu sejak Jumat,” ujar Bayu.
Dari hasil penyelidikan, korban mengalami pendarahan hebat setelah meminum obat keras merek infitec, yang mengandung misoprostol 200mg. Obat tersebut bereaksi dalam 1 hingga 4 jam.
Bayu juga menjelaskan bahwa obat ini diduga menyebabkan keguguran paksa, yang mengakibatkan kematian korban. Obat tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi masalah lambung, tetapi memiliki efek samping berbahaya.
Polisi juga memeriksa barang pribadi korban, termasuk handphone, dan menemukan percakapan dengan seseorang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami sedang mendalami peran pihak lain, untuk memperkuat data,” katanya.
Menurut Bayu, korban terakhir kali berkomunikasi sekitar pukul 11 siang pada hari kejadian.
“Kematian diperkirakan terjadi antara pukul 10 hingga 11 siang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FI telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 428 Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, juncto pasal 348 KUHP.
Barang bukti yang diamankan termasuk sprei, handuk, pakaian korban, alat komunikasi, serta sisa obat yang belum dikonsumsi. Semua ini akan digunakan dalam proses hukum di pengadilan.
Tersangka FI diketahui membeli obat tersebut tanpa resep di apotik di Situbondo.
“Obat ini sebenarnya harus digunakan dengan pengawasan dokter, agar tidak di salahgunakan,” jelas Bayu.