Kemenag dan 18 LPZ DIY Teken MoU Distribusi Zakat Berbasis Regsosek

YOGYAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berbasis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL dan memastikan distribusi yang tepat sasaran sesuai dengan syariat Islam.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menegaskan pentingnya penggunaan data Regsosek dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, dengan menggunakan Regsosek, penyaluran ZIS-DSKL dapat lebih akurat dan berdampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan zakat yang terkumpul, termasuk DSKL, benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan evaluasi kami, zakat dan DSKL yang terkumpul mencapai Rp32 triliun, namun belum sepenuhnya efektif dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Waryono dalam Rapat Koordinasi Akreditasi Akuntabilitas Kemanfaatan ZIS-DSKL untuk Mustahik Berbasis Data Kemiskinan di DIY, Kamis (10/10/2024).

Dalam penandatanganan MoU tersebut, Waryono juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat agar kepercayaan publik terhadap lembaga amil zakat (LAZ) meningkat. Ia mengungkapkan, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun pengumpulannya masih jauh di bawah angka tersebut. Di DIY sendiri, potensi zakat diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

MoU ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengumpulan zakat, khususnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Waryono menyoroti pentingnya optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap instansi pemerintah.

“Setiap instansi pemerintah harus menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang memiliki izin dari pemerintah. Ini penting agar zakat dikelola dengan baik dan transparan,” jelas Waryono.

Selain itu, ia menyampaikan, regenerasi amil zakat menjadi salah satu perhatian utama Kemenag. “Ada amil zakat yang sudah pensiun, dan ada yang masih muda. Ini tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan pengumpulan zakat,” tambahnya.

Sinergi antara Kemenag dan LPZ di DIY diharapkan dapat menjadikan provinsi ini sebagai model nasional dalam pengelolaan zakat yang efektif dan transparan. “Kami berharap DIY bisa menjadi pilot project dan role model bagi provinsi lain dalam penanggulangan kemiskinan berbasis zakat,” tutup Waryono.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, Ahmad Bahiej menambahkan, distribusi zakat berbasis data Regsosek akan memudahkan LPZ dalam menentukan prioritas mustahik. “Penggunaan data terintegrasi akan mengurangi potensi tumpang tindih dan memastikan bahwa zakat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan. Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lainnya,” ujarnya.

Dengan implementasi data Regsosek, diharapkan distribusi zakat di DIY akan semakin tepat sasaran, mengurangi kesenjangan, dan berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat pengelolaan zakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat serta memaksimalkan pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk kesejahteraan masyarakat.