JEMBER – Gelombang protes muncul dari kalangan mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) terkait perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur SNBP.
Aksi ini dipicu adanya perbedaan penetapan UKT dalam waktu singkat. Setelah diumumkan pada 20 April 2026, besaran UKT kembali diperbarui sehari kemudian, memunculkan kebingungan di kalangan mahasiswa.
Koordinator lapangan aksi, Algi Febriano, menilai kampus seharusnya terbuka dalam menjelaskan perubahan tersebut. Ia menegaskan, tanggung jawab klarifikasi tidak semestinya dibebankan kepada mahasiswa.
“Informasi seperti ini harusnya disampaikan secara jelas oleh kampus, bukan justru mahasiswa yang diminta mencari tahu sendiri,” ujarnya.
Menurut Algi, banyak calon mahasiswa baru mengalami kenaikan UKT setelah pembaruan data. Kenaikan bahkan disebut mencapai satu hingga tiga tingkat, baik bagi yang orang tuanya berstatus PNS maupun non-PNS.
“Rata-rata naik, ada yang satu tingkat, bahkan sampai dua atau tiga tingkat,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNEJ, Prof. Slamin, menjelaskan bahwa perubahan terjadi karena proses verifikasi dan validasi ulang data mahasiswa.
Ia menyebut, pihak kampus tidak hanya mengandalkan data awal, tetapi juga melakukan pengecekan lanjutan melalui konfirmasi langsung hingga survei jika diperlukan.
“Kami pastikan data yang masuk benar. Kalau ada yang kurang sesuai, tentu kami sesuaikan dengan kondisi riil,” jelasnya di Gedung Rektorat UNEJ.
Slamin menambahkan, penyesuaian UKT dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data awal dengan hasil verifikasi lanjutan. Selain itu, terdapat kendala sinkronisasi sistem yang memicu perbedaan informasi yang diterima mahasiswa.
“Memang sempat ada kekurangan data antara sistem verifikasi dan sistem tagihan, sehingga muncul perbedaan angka yang dilihat mahasiswa,” pungkasnya.