JEMBER – Kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember kembali bergulir di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kejari kembali memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk memperdalam penyidikan. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang masih berjalan.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, mengatakan pemeriksaan tambahan merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara. “Masih ada tambahan pemeriksaan, termasuk terhadap tersangka,” ujarnya.
Menurut Ivan, penyidik kini menitikberatkan penelusuran pada aliran dana dan penggunaan anggaran makan-minum (mamin) dalam kegiatan Sosraperda tersebut. “Kami fokus pada Mamin,” tegasnya.
Kasus ini menyeret lima orang tersangka. Mereka adalah wakil ketua DPRD Jember berinisial DDS, istrinya YQ, dua staf sekretariat dewan berinisial A dan R, serta rekanan RS.
Empat tersangka pertama ditahan sejak Senin (20/10/2025), sedangkan RS menyusul ditahan pada Rabu (29/10/2025). Seluruhnya kini mendekam di rumah tahanan Kejari Jember.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus bermula dari dugaan rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda. Nilai yang disepakati disebut lebih rendah dari harga riil, namun realisasi anggarannya justru membengkak.
Selain itu, proyek pengadaan tersebut melibatkan perusahaan rekanan yang tidak melalui mekanisme e-Katalog, memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses pelaksanaan kegiatan.