Influencer Kuliner Jember Jadi Korban Penipuan Arisan Sembako, Rugi Rp100 Juta

JEMBER – Seorang influencer kuliner asal Kecamatan Ledokombo, Jember, Muhamad Haris, menjadi korban penipuan arisan sembako. Ia mendatangi Polres Jember pada Senin, 17 Maret 2025, untuk melaporkan kasus tersebut.

Haris, yang dikenal dengan akun TikTok Haris Ajee, mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Ia tertipu oleh UL, warga Kecamatan Jelbuk, yang dikenal sebagai pemilik usaha bakso jenglot.

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2025, ketika UL meminta Haris mempromosikan usahanya di media sosial. Sebagai bentuk kepercayaan, Haris kemudian diajak bergabung dalam arisan sembako.

Dalam arisan tersebut, Haris dijanjikan akan menerima ayam, mie, dan gula sebelum Lebaran. Tertarik dengan skema ini, Haris langsung percaya dan ikut serta tanpa banyak pertimbangan.

Bahkan, Haris juga mengajak beberapa orang lainnya untuk bergabung. Ia menyampaikan janji dari UL bahwa akan ada ayam 1 ton, mie 200 karton, dan gula 20 sak.

Selain sembako, UL juga menawarkan skema tabungan. Peserta arisan yang menyetor Rp150 ribu dijanjikan bisa menarik uangnya sebelum Lebaran. Tawaran ini membuat banyak orang tertarik.

Namun, sebelum janji itu terealisasi, UL lebih dulu dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Hal ini membuat Haris sadar bahwa dirinya juga telah tertipu.

Total kerugian Haris mencapai Rp100 juta. Selain kehilangan uang pribadi, ia juga harus mengganti kerugian orang-orang yang bergabung melalui dirinya.

“Ini musibah besar bagi saya. Saya harus mengganti uang yang disetor orang lain. Jumlahnya cukup besar, sekitar Rp100 juta,” kata Haris, Senin, 17 Maret 2025.

Akibat kejadian ini, Haris terpaksa membatalkan program berbagi sembako untuk para janda di desanya. Selain itu, ia juga harus menanggung biaya pengobatan orang tuanya yang sakit setelah mengetahui kejadian ini.

“Dengan berat hati, saya tidak bisa berbagi tahun ini. Mohon maaf, saya sedang mengalami musibah,” ujarnya dengan nada sedih.

Sementara itu, UL diketahui telah menipu banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar. Ia juga merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa di Polres Bondowoso pada 2020.