Bar Law Firm Soroti Pentingnya Pendalaman Motif dalam Penentuan Pasal Pembunuhan Kasus Wanita di Sumur Ladang Sengon Probolinggo

PROBOLINGGO – Terungkapnya dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di kawasan ladang sengon, Kabupaten Probolinggo, belum serta-merta menutup ruang analisis mengenai motif dan konstruksi hukum perkara tersebut.

Polisi menyebut motif awal para tersangka diduga ingin menguasai harta benda korban. Namun, sejumlah fakta yang beredar di media menunjukkan adanya keadaan yang patut didalami lebih lanjut. Sepeda motor korban diduga dibuang ke sungai dan ditemukan warga, pakaian korban dibakar, sementara cincin yang dikenakan korban dilaporkan masih melekat pada tubuh korban saat ditemukan.

Menanggapi perkembangan tersebut, *Muhammad Hasan Basri, S.H., Advokat pada Bar Law Firm*, menilai bahwa seluruh rangkaian fakta tersebut penting untuk dicermati karena dapat membantu penyidik dalam menentukan konstruksi pidana yang paling tepat.

“Apabila motif utamanya semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka secara logis barang-barang berharga milik korban akan dimanfaatkan oleh pelaku. Akan tetapi, ketika kendaraan justru dibuang ke sungai, pakaian dibakar, dan barang bukti lain disebar di lokasi berbeda, maka muncul indikasi adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak yang perlu didalami secara komprehensif,” ujar Hasan Basri.

Menurutnya, dalam KUHP Nasional yang baru, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana merupakan dua konstruksi hukum yang berbeda. Penentuannya tidak cukup hanya melihat adanya korban meninggal dunia, melainkan harus ditelusuri apakah terdapat persiapan, jeda waktu untuk berpikir secara tenang, pembagian peran, serta tindakan-tindakan yang menunjukkan adanya perencanaan sebelumnya.

“Fakta bahwa jasad korban dibuang ke sumur, sepeda motor dihanyutkan ke sungai, dan barang bukti lain dihilangkan memang merupakan keadaan yang penting untuk ditelusuri. Namun, fakta-fakta tersebut tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai adanya perencanaan pembunuhan. Semua itu harus dibuktikan melalui alat bukti dan rekonstruksi peristiwa secara utuh,” tegasnya.

Hasan Basri menambahkan bahwa pendalaman motif menjadi sangat penting karena hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 458 KUHP atau memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP.

Yang terpenting adalah membangun rangkaian peristiwa yang utuh dan logis. Mengapa korban dibawa ke lokasi yang sepi, mengapa barang bukti dihilangkan, dan apakah seluruh tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya atau dilakukan secara spontan setelah peristiwa terjadi. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang nantinya menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menentukan pasal yang akan diterapkan,” pungkasnya.