JEMBER – Sejumlah perusahaan di Jember masih menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessi Novita.
Dalam konferensi pers pada Kamis (20/3/2025), Yessi menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menagih iuran tersebut.
“Kami punya mekanisme penagihan, dan terus berusaha memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawabnya,” ujar Yessi di kantor BPJS Kesehatan Jember.
Agar perusahaan patuh, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember. Langkah ini bertujuan memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
“Kami ingin semua pekerja memiliki kepastian jaminan kesehatan. Karena itu, kami menggandeng pihak terkait untuk menindak perusahaan yang menunggak,” katanya.
Tunggakan yang terjadi sangat bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun. Kondisi ini tentunya berdampak pada akses layanan kesehatan pekerja.
“Beberapa perusahaan menunggak hingga lebih dari setahun. Ada juga yang baru beberapa bulan. Namun, tetap saja ini merugikan karyawan,” tambahnya.
Tak hanya perusahaan, peserta mandiri BPJS Kesehatan di Jember juga banyak yang belum membayar iuran. Akibatnya, kepesertaan mereka menjadi tidak aktif dan tidak bisa digunakan.
“Banyak peserta mandiri yang menunggak, sehingga status kepesertaan mereka nonaktif. Artinya, mereka tidak bisa menggunakan layanan BPJS,” jelas Yessi.
Menurutnya, penyebab tunggakan perusahaan bermacam-macam, mulai dari masalah kepatuhan hingga kesulitan finansial. Beberapa perusahaan mengalami kendala operasional yang membuat pembayaran tertunda.
“Ada perusahaan yang memang belum patuh, ada juga yang mengalami kesulitan finansial. Faktor operasional juga bisa menjadi penyebab mereka belum membayar,” ungkapnya.
Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, BPJS Kesehatan akan melakukan pemanggilan. Jika masih tak ada perubahan, Kejaksaan akan turun tangan untuk menegakkan aturan.