KPU Jatim Buka Peluang Baru untuk Calon Anggota: Begini Syarat dan Prosedurnya

Sekretaris Tim Pansel KPU Jatim II, Muhammad Noor Harisudin, menyampaikan materi seleksi pendaftaran anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di Aula Kantor KPU Jember, Jumat (8/3/2024).
Sekretaris Tim Pansel KPU Jatim II, Muhammad Noor Harisudin, menyampaikan materi seleksi pendaftaran anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di Aula Kantor KPU Jember, Jumat (8/3/2024).

JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona Jawa Timur II mengumumkan pembukaan seleksi calon anggota untuk periode 2024 – 2029.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Jember hari ini menjadi awal dari serangkaian proses seleksi yang ditujukan untuk menarik minat publik dalam partisipasi demokrasi.

Muhammad Noor Harisudin, Sekretaris Tim Panitia Seleksi (Pansel) zona Jawa Timur II, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

“Pendaftaran dibuka mulai hari ini (8/3) hingga 19 Maret 2024 melalui Akun SIAKBA dengan mengikuti ketentuan yang ada,” ujarnya.

Harisudin berharap, melalui sosialisasi ini, muncul nama-nama calon anggota KPU yang potensial dan memiliki kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPU Jatim berkomitmen untuk memberikan keterbukaan dan transparansi terhadap seluruh proses tahapan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” tutupnya.

Berikut adalah beberapa informasi yang perlu disiapkan bagi para calon:

Pra-Seleksi

  • Persyaratan calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota
  • Dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Mekanisme pendaftaran seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota
  • Narahubung dan akses helpdesk

Seleksi

  • Lokasi pelaksanaan tahapan seleksi
  • Waktu pelaksanaan tahapan seleksi
  • Dokumen kelengkapan penilaian per tahapan
  • Berita acara hasil per tahapan
  • Pengumuman hasil per tahapan
  • Hasil klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat

Pasca – Seleksi

Usulan dua kali jumlah kebutuhan
Dokumen seluruh tahapan
Laporan hasil seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota