Kasus Dugaan Pemalsuan BAP, Polres Jember Pastikan Penanganan yang Transparan dan Profesional

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz.

Jember Kasus dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dilakukan oknum penyidik Polsek Sumbersari, Polres Jember, berinisial N, terus bergulir.

Bahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarni Aziz, Jumat, 2 Februari 2024.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Ester Lyndiawati (47) warga Sumbersari, Jember. Ia melaporkan oknum penyidik berinisial N, karena diduga melakukan pemalsuan keterangan dan tandatangan BAP dari kasus KDRT yang dilakukan oleh WA, anak kandung Ester.

Beberapa hari lalu, Ester mendatangi Mapolres Jember guna menanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan tersebut. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak 5 bulan lalu itu, dianggap belum ada perkembangan.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Abid. Bahkan Abid menegaskan, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Tak hanya itu, oknum penyidik berinisial N sudah dinon-jobkan setelah dilakukan pemeriksaan internal kepolisian.

“Karena kasus ini menyangkut anggota kita, ya tentu kita lakukan proses internal dan yang bersangkutan kini menjalani sanksi berupa Demosi (non job),” jelas Abid.

Disinggung tudingan lamanya proses penanganan kasus tersebut, menurut Abid karena ada beberapa tahapan termasuk bentuk kehati-hatian.

Pada tanggal 2 Oktober 2023, pihaknya melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Kemudian, berkas yang diduga dipalsukan dikirim ke Labfor Polda Jatim, dan memakan waktu cukup lama.

“Kita mengirimkan barang bukti dokumen yang diduga palsu tersebut ke Labfor Jatim. Dan itu, prosesnya hampir dua bulan. Belum lagi, hasil dari Labfor masih kita kaji lebih dulu guna melakukan langkah selanjutnya,” jelas Abid.

Mantan Kapolsek Ketapang, Sampang, Madura, ini menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional.

“Meski terlapornya adalah anggota kita sendiri, tentu kita proses semuanya secara profesional. Kita tidak membeda-bedakan siapapun itu, semuanya sama di mata hukum,” tegasnya.

Abid pun berterima kasih kepada masyarakat yang ikut melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Khususnya dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan BAP yang melibatkan oknum kepolisian tersebut.

“Kita sangat terbuka dan senang masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja kita. Itu artinya, masyarakat peduli agar kita bisa bekerja lebih baik lagi,” ungkap Abid.

Jika nantinya terlapor terbukti bersalah, polisi akan menerapkan Pasal 263 KUHP Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau surat.

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara,” pungkas Abid.