Kediri – Polemik retribusi dan portal masuk pasar kembali mencuat setelah ratusan pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing mengadu ke DPRD Kota Kediri, Selasa (22/9/2026).
Keluhan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Kediri. Pedagang menilai sejumlah kebijakan pengelola pasar semakin membebani aktivitas perdagangan mereka.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Arief Junaidi mengatakan persoalan tersebut perlu segera dibahas bersama dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Ya tentunya Dewan harus bersikap secepatnya, supaya ada solusi yang terbaik. Kita kaji sama-sama Perdanya, kita kaji regulasinya,” ujar Arief.
Menurut Arief, aturan retribusi masih mengacu Perda 2012 dan Perwali 2022. Regulasi tersebut akan dilihat kembali kesesuaiannya dengan kondisi ekonomi pedagang saat ini.
“Kalau memang sudah nggak relevan, ya monggo kita evaluasi, kita pakai kajian baru. Karena ini masalah kita semua, ini yang dijalankan tiap hari,” tegasnya.
Arief juga mempertanyakan penarikan retribusi lapak ketika pedagang tidak berjualan. Ia meminta persoalan tersebut dikaji berdasarkan kondisi masing-masing pedagang.
Untuk memastikan persoalan secara menyeluruh, Arief meminta data pedagang, karyawan, serta penerimaan retribusi di setiap pasar. Data itu akan menjadi bahan pembahasan berikutnya.
“Saya kemarin minta database. Semua karyawannya berapa, semua yang punya lapak siapa, semua kegiatan retribusi, Pasar Bandar dapat berapa, Pasar Pahing dapat berapa. Kita lihat langsung nanti,” jelasnya.
Perwakilan pedagang gerabah Pasar Pahing, Yunus, menyebut retribusi menjadi salah satu persoalan utama yang mereka sampaikan. Pedagang kini menunggu sikap DPRD.
“Poin kami yang terutama soal penarikan retribusi itu. Kita lihat nanti reaksi dari DPRD seperti apa. Apakah ada itikad baik untuk membantu pedagang atau justru membela pemerintah kota dan pengelola pasar,” kata Yunus.
Selain retribusi, pedagang mempersoalkan portal masuk yang memberlakukan karcis bagi pengunjung. Kebijakan itu dinilai membuat pembeli enggan datang, terutama di pasar dengan karakter grosir dan sayur.
Pendamping Pedagang Pasar Kota Kediri, Supriyo Sarojo, menilai audiensi belum menghasilkan keputusan konkret. Ia menyebut sejumlah pihak penting belum hadir dalam pertemuan tersebut.
“Poinnya satu, pertemuan hari ini tidak ada yang konkret. Sifat DPRD itu kolektif-kolegial, anggap saja hari ini curhatan saja,” ujar Priyo.
Priyo mengatakan pedagang akan menempuh langkah lebih tegas apabila kebijakan portal tetap diberlakukan. Demonstrasi disebut menjadi opsi pertama sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Anggap saja demonstrasi ini bagian dari somasi. Kita pastikan sebelum ada hal yang merugikan konsumen maupun pedagang soal portal, orang masuk pasar bayar, kita akan lakukan demonstrasi sampai itu dicabut,” tegasnya.
Ia menyebut aksi dapat dilakukan hingga tiga kali. Jika tidak mendapatkan respons, pedagang berencana mengajukan persoalan tersebut ke pengadilan.
“Kita butuh sesuatu yang konkret, bukan pendapat. Kita siapkan demonstrasi sampai tiga kali, tiga kali tidak ditanggapi lagi, kita akan bawa ke ranah hukum, masuk ke pengadilan,” pungkasnya.
DPRD Kota Kediri selanjutnya berencana membahas kebijakan portal bersama Perumda Pasar dan pemangku kepentingan terkait. Penerapannya akan mempertimbangkan karakter masing-masing pasar.
Dari sembilan pasar yang dikelola Perumda, penerapan portal disebut tidak seluruhnya berjalan sama. Pasar Banjaran dinilai dapat menerapkannya, sementara Bandar dan Pahing menghadapi penolakan pedagang.