Kredit Fiktif BRI Pasar Pahing Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, 3 Orang Jadi Tersangka

KEDIRI – Dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pahing, Kota Kediri, menyeret tiga orang sebagai tersangka. Kasus tersebut ditaksir merugikan negara Rp1,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri setelah penyidik menemukan bukti dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit yang berlangsung selama 2023 hingga 2024.

Tiga tersangka itu berinisial AJ (40), seorang mantri bank, serta dua nasabah berinisial WR dan SG. Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kediri Nurngali mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah bukti dinilai cukup dan proses audit dilakukan.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” kata Nurngali.

Dalam kasus tersebut, sedikitnya 24 pemohon tercatat mengajukan kredit. Nilai pinjaman masing-masing pemohon disebut berada di kisaran Rp50 juta.

Penyidik menduga pengajuan kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan. Sejumlah dokumen persyaratan diduga direkayasa untuk memenuhi proses pencairan pinjaman.

Perkara ini terungkap setelah kejaksaan menerima Laporan Informasi serta aduan masyarakat. Penelusuran kemudian menemukan indikasi penyimpangan yang berlangsung secara sistematis.

“Saat ini penyidik telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dan masih menunggu hasil audit kerugian negara,” ujar Nurngali.

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk proses penahanan terhadap ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.