Aktivis Hukum Soroti Polemik PT YTL: Pengembalian Uang Negara Tak Otomatis Hapus Dugaan Pidana

Oplus_16908288

Aktivis Hukum Soroti Polemik PT YTL: Pengembalian Uang Negara Tak Otomatis Hapus Dugaan Pidan

PROBOLINGGO – Polemik dugaan penyertaan BBM bersubsidi yang dikaitkan dengan PT YTL mendapat sorotan dari praktisi hukum Muhammad Hasan Basri, SH Menurutnya, pengembalian uang kepada negara tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Hasan Basri menyikapi pemberitaan mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL yang disebut mencapai sekitar 56.994 liter, dengan nilai pengungkapan ke negara sekitar Rp696 juta.

Menurut Hasan, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Ia menilai terdapat dua hal yang harus dibedakan, yakni pengembalian kerugian negara dan *pertanggungjawaban pidana*.

> “Pengembalian uang kepada negara tentu merupakan hal yang patut diapresiasi. Tetapi secara hukum, kita tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa dengan mengembalikannya uang tersebut maka dugaan tindak pidananya otomatis selesai,” ujar Hasan.

Advokat yang berkantor di ALPEREN LAW FIRM tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh menjadi satu-satunya parameter dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Namun demikian, Hasan juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penggunaan BBM bersubsidi oleh badan usaha secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

“Ini juga harus hati-hati. Jangan sampai karena ada angka kerugian negara, kemudian langsung disimpulkan sebagai korupsi. Harus dibuktikan terlebih dahulu siapa yang melakukan, siapa yang diperintahkan, bagaimana mekanismenya, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada keuntungan yang diperoleh korporasi, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi,” jelasnya.

Kejaksaan Diminta Tidak Takut Membuka Terang Perkara

Hasan berpandangan, apabila dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, maka tidak ada alasan untuk ragu meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Menurutnya, penyelidikan bukanlah bentuk vonis terhadap seseorang ataupun korporasi.

“Menaikkan perkara ke tahap penyidikan bukan berarti seseorang atau korporasi telah dinyatakan bersalah.Penyidikan justru merupakan proses hukum untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Oleh karena itu, Hasan meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk bekerja secara objektif dan transparan.

“Kalau memang bukti permulaannya sudah cukup, silakan naikkan ke penyidikan. Jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan.Tetapi kalau setelah diuji ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi, Kejaksaan juga harus berani menyampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Jangan Sampai Penegakan Hukum Dipengaruhi Tekanan Publik

Hasan juga memberikan catatan terhadap munculnya desakan publik agar kasus tersebut segera dikumpulkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, tekanan publik dapat menjadi kontrol terhadap aparat penegak hukum, tetapi tidak boleh menjadi dasar utama dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak.

“Penegakan hukum tidak boleh berdasarkan tekanan.Tetapi juga jangan sampai tekanan publik justru membuat aparat penegak hukum kehilangan keberanian untuk mengusut perkara.Ukurannya harus tetap alat bukti dan ketentuan hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila benar-benar mengandung fasilitas subsidi yang kemudian memberikan keuntungan ekonomi kepada korporasi, maka permasalahan tersebut harus ditelusuri secara serius.

Yang harus dicari bukan hanya berapa uang yang dikembalikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, dan apakah perbuatan tersebut merupakan kebijakan atau setidaknya berada dalam lingkup tanggung jawab korporasi,” ujarnya.

Jangan Karena Perusahaan Besar, Hukum Menjadi Lunak

Lebih lanjut Hasan menegaskan prinsip equality before the law harus menjadi pijakan dalam perkara tersebut.

“Jangan karena perusahaan besar kemudian hukum menjadi lunak.Tetapi jangan juga karena ada tekanan masyarakat kemudian hukum dipaksakan. Semua harus ditempatkan dalam koridor hukum yang sama,” tegasnya.

Menurut Hasan, apabila nantinya ditemukan bukti kuat mengenai adanya subsidi untuk kepentingan korporasi dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, jika fakta hukum menunjukkan permasalahan tersebut hanya merupakan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum juga harus berani mengambil keputusan berdasarkan hukum.

“Tidak semua pelanggaran adalah korupsi.Tetapi korupsi juga tidak boleh ditutup hanya karena kerugiannya sudah dikembalikan. Di situlah profesionalitas aparat penegak hukum diuji,” pungkas Hasan Basri.