Polsek Arjasa Klarifikasi Pemberitaan Pendampingan Pengambilan Barang Jaminan, Tegaskan Ikuti Prosedur Hukum

JEMBER – Polsek Arjasa memberikan klarifikasi atas pemberitaan media online yang menyebut anggotanya menolak memberikan pendampingan kepada warga dalam pengambilan barang jaminan di Kabupaten Jember.

Klarifikasi berlangsung di ruang Kapolsek Arjasa, Kamis (9/7/2026) pukul 11.30 WIB. Pertemuan dihadiri Kapolsek, personel kepolisian, serta sejumlah jurnalis.

Permasalahan bermula dari utang sebesar Rp4,5 juta antara warga Arjasa bernama Ifan dengan Rudi, warga Bondowoso. Keduanya sebelumnya membuat surat pernyataan penyerahan jaminan.

Namun, dalam surat yang dibuat pada 24 Juni 2026 itu tidak dijelaskan secara rinci barang apa saja yang menjadi jaminan atas utang tersebut.

Pada Rabu (8/7/2026), Rudi bersama beberapa rekannya mendatangi Polsek Arjasa untuk meminta pendampingan mengambil barang di rumah Ifan.

Petugas piket menerima kedatangan mereka, tetapi permintaan pendampingan tidak dikabulkan setelah diberikan penjelasan mengenai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak dapat memberikan pendampingan mengambil barang milik orang lain karena tindakan tersebut harus sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” jelas pihak Polsek Arjasa.

Merasa tidak puas atas penjelasan tersebut, Rudi kemudian menyampaikan keluhannya melalui pemberitaan di salah satu media online.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Arjasa mengundang awak media untuk memberikan penjelasan terkait duduk perkara sekaligus meluruskan informasi yang beredar.

“Polri tidak bisa serta-merta mendampingi pengambilan barang tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi perkara tersebut masuk ranah perdata,” tegas Kapolsek Arjasa AKP Gusti Almasri.

Kapolsek menambahkan, kepolisian tetap berupaya membantu penyelesaian persoalan melalui langkah mediasi bersama pemerintah desa dan koordinasi dengan Unit Reskrim.

“Kami akan mengedepankan mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik dengan melibatkan pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut kepolisian, anggapan bahwa Polsek Arjasa menolak melayani masyarakat merupakan penilaian sepihak yang muncul karena adanya perbedaan pemahaman mengenai prosedur hukum.

“Pendampingan mengambil barang milik pihak lain tanpa putusan pengadilan tidak diperbolehkan. Karena itu kami memilih langkah yang sesuai aturan,” pungkasnya.