JEMBER – Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan kasus kecelakaan beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menyatakan bukti permulaan telah mencukupi.
Kecelakaan yang terjadi Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Insiden tersebut melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Dua korban lainnya mengalami luka dan telah memperoleh perawatan medis.
Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara ini resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena bukti permulaan telah mencukupi,” ujar Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman.
Penyidik menilai dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Proses berikutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum,” kata Ipda Andi.
Sejak awal penanganan, polisi juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri. Langkah itu dilakukan karena pengemudi Hyundai Palisade berinisial DWS masih berusia 16 tahun.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, mengatakan perkara anak wajib lebih dahulu mempertimbangkan mekanisme diversi apabila memenuhi syarat.
“Karena terduga pelaku masih anak dan memenuhi ketentuan, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” jelas Atik.
Menurutnya, diversi hanya dapat diterapkan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun serta pelaku bukan residivis sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak yang memenuhi syarat diversi juga dapat tidak dilakukan penahanan, termasuk apabila terdapat permohonan dari orang tua atau wali,” ujarnya.
Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik sebagai bahan pelaksanaan diversi.
“Rekomendasi hasil Litmas nantinya menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam proses diversi,” tutur Atik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hyundai Palisade melaju dari selatan ke utara sebelum diduga menabrak Honda Scoopy di depannya akibat kurang berkonsentrasi.
Benturan membuat kendaraan kehilangan kendali, masuk jalur berlawanan, lalu menghantam Toyota Avanza dan Isuzu Panther hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
Polisi juga memastikan Hyundai Palisade menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui memakai pelat nomor gantung bertuliskan AG 150.
Hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.
“Proses penyidikan akan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh fakta hukum,” tegas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan