SIDOARJO – Drama hukum skandal jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri akhirnya mencapai babak akhir. Pada Selasa (5/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga mantan Kepala Desa (Kades) yang terbukti menjadi dalang di balik rekayasa hasil ujian seleksi tahun 2023.
Ketiga terdakwa, yang merupakan pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD), dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap. Aksi mereka berhasil “mengondisikan” kelulusan kandidat tertentu di 165 desa yang tersebar di 25 kecamatan se-Kabupaten Kediri.
Puncak Hukuman: Sutrisno Dihukum 7 Tahun dan Ganti Rugi Rp6 Miliar
Hakim Ketua, I Made Yuliada, membacakan amar putusan dengan tegas. Terdakwa Sutrisno (eks Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih) menerima hukuman terberat among ketiganya. Ia divonis 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar.
Sementara dua rekan seperjuangannya, Darwanto (eks Kades Pojok, Kec. Wates) dan Imam Jamiin (eks Kades Kalirong, Kec. Banyakan), masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Meski terbilang berat, vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta hukuman 9 tahun untuk Sutrisno, serta 7 tahun untuk Darwanto dan Imam Jamiin.
Mengapa Hukuman Tidak Maksimal?
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dua sisi mata uang dari perilaku para terdakwa.
Di satu sisi, perbuatan mereka dinilai sangat memberatkan karena telah mencederai demokrasi tingkat desa. Praktik curang ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Kepala Desa, tetapi juga merampas hak ribuan peserta lain yang berjuang secara jujur dalam seleksi tersebut.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Ketiga terdakwa dinilai kooperatif, sopan, dan jujur selama persidangan berlangsung. Selain itu, status mereka sebagai pelaku pertama kali (first offender) dalam kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.
Modus Operandi: Uang Rp13,1 Miliar Menggiring Kandidat Pilihan
Skandal ini bermula dari pelaksanaan ujian serentak perangkat desa pada 27 Desember 2023. Saat itu, sebanyak 1.230 peserta bersaing ketat untuk memperebutkan posisi strategis di pemerintahan desa.
Namun, investigasi Polda Jawa Timur mengungkap adanya “permainan belakang layar”. Para terdakwa diduga memanipulasi sistem rekrutmen untuk memastikan kandidat “titipan” atau yang telah membayar suap mendapatkan nilai tertinggi.
Total aliran dana haram yang dikelola oleh sindikat mantan Kades ini mencapai angka fantastis, yakni Rp13,1 miliar. Angka ini menegaskan betapa masifnya praktik korupsi yang menyusup hingga ke akar rumput pemerintahan, mengubah meritokrasi menjadi transaksi bisnis ilegal.
Dengan diketuknya palu sidang ini, pesan keras dikirimkan kepada seluruh aparatur desa: integritas adalah harga mati, dan setiap upaya memperdagangkan kepercayaan publik akan berujung di balik jeruji besi.