Produksi Konten Asusila di Kos dan Jual Video Syur Online, Pasangan di Kediri Ditangkap

Kediri – Aparat Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi yang diduga dilakukan sepasang pelaku di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video asusila yang viral dan diduga dibuat di sebuah rumah kos di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kos, diketahui pemeran dalam video tersebut merupakan penyewa kamar di tempat itu. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

Petugas kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mengakui video itu diperankan dan dibuat sendiri pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan video tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram. Pelaku mengaku tergabung dalam grup yang berisi ratusan anggota yang dapat mengakses konten pornografi secara bebas.

Dalam grup tersebut, pelaku menawarkan video asusila dengan tarif Rp250 ribu per video. Bahkan, mereka juga menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan terkait gaya dan penampilan dalam adegan.

Dari pengakuan pelaku, sedikitnya dua video telah berhasil dijual dengan total pembayaran Rp500 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan produksi dan distribusi pornografi.