Kejari Kabupaten Kediri Sosialisasikan PTSL, Siap Tindak Tegas Pelanggaran Pelaksanaannya

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus melakukan sosialisasi dan pendampingan hukum terkait bergulirnya PTSL yang saat ini kembali di wilayah Kabupaten Kediri.

Dengan mengambil langkah tegas dalam mengawal program pendaftaran tanah nasional ini kejaksaan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan Program tersebut jika terjadi penyalahgunaan.

Melalui kegiatan penyuluhan di Aula Kantor Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri memberikan peringatan keras terhadap praktik mafia tanah dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 berjalan bersih, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum,menegaskan komitmennya untuk tidak segan-segan menindak pelanggaran hukum.

“Kejaksaan berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik mafia tanah maupun tindakan korupsi dalam pelaksanaan PTSL. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya, saat memberikan pengarahan di Balai Desa Toyoresmi, Kamis (30/4/2026).

Peringatan ini mengacu pada aturan main yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2022, agar seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, serta Kasi Intelijen Kejari, Wibisana Anwar, S.H., M.H. Mereka menjelaskan bahwa PTSL atau yang sering dikenal dengan istilah “pemutihan” bukan sekadar formalitas. Program ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan ketenangan dari ancaman sengketa, tetapi juga memiliki aset berharga yang bisa dijadikan jaminan akses ke permodalan usaha,” jelas narasumber.

Sebaliknya, jika proses pendaftaran dilakukan secara ceroboh atau tidak jujur, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di masa depan, seperti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun sengketa perdata. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama tiga pilar: BPN, Pemerintah Desa, dan kesadaran masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pihak resmi dan waspada terhadap oknum yang meminta pungutan liar atau menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.

“Sinergi yang kuat dan komunikasi yang efektif menjadi kunci agar setiap tahapan pendaftaran tanah berjalan akuntabel dan jauh dari praktik pungli,” tambahnya