Hanan Kukuh Ratmono Tekankan Sinkronisasi Perda PPRT dengan Regulasi Pusat

JEMBER – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI memicu respons di tingkat daerah. DPRD Jember mulai mencermati langkah lanjutan yang perlu disiapkan.

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menyebut pembentukan Peraturan Daerah (Perda) belum bisa langsung dilakukan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.

Menurutnya, keberadaan PP sangat penting sebagai acuan agar regulasi di daerah tidak bertabrakan dengan kebijakan di tingkat pusat.

“Perda itu harus mengisi ruang yang belum diatur. Kalau semua diatur tanpa acuan, bisa tumpang tindih,” ujar Hanan.

Ia menambahkan, Perda nantinya akan memuat kekhususan daerah yang tidak tercakup dalam aturan nasional.

Di sisi lain, Hanan mengingatkan pentingnya mengantisipasi dampak dari penerapan UU PPRT, terutama terkait peluang kerja.

“Jangan sampai regulasi sudah ada, tapi justru mempersempit lapangan kerja,” katanya.

Menurutnya, keberadaan aturan harus tetap membuka akses pekerjaan bagi pekerja rumah tangga.

“Hal utama yang perlu dijaga adalah ketersediaan lapangan kerja itu sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, dorongan terhadap regulasi turunan juga datang dari kalangan mahasiswa.

Wakabid Litbang DPC GMNI Jember, Charrisa Hanindya Utami, menilai setelah pengesahan UU, pemerintah wajib segera menyusun aturan pelaksana.

Ia menyebut, penyusunan PP memiliki batas waktu maksimal satu tahun sejak undang-undang disahkan.

Charrisa juga mendorong DPRD Jember agar menyusun Perda khusus sebagai payung hukum di tingkat lokal.

“Kami akan terus mengawal agar regulasi ini benar-benar hadir hingga ke daerah,” tegasnya.