JEMBER – Dukungan terhadap pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menguat dari daerah. DPRD Jember menyuarakan sikap itu melalui forum audiensi bersama mahasiswa, Selasa (21/4/2026).
Aspirasi tersebut muncul beriringan dengan agenda nasional, yakni Rapat Paripurna DPR RI yang membahas pengesahan RUU PPRT pada masa sidang IV tahun 2025-2026.
Audiensi digelar di gedung DPRD Jember. Forum itu menghadirkan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember sebagai penggagas gerakan dukungan dari kalangan mahasiswa.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyebut langkah ini sebagai dorongan konkret dari daerah agar pembahasan regulasi tidak kembali tertunda.
“Ini momentum penting. Usulan ini sudah terlalu lama tertahan, bahkan hampir dua dekade tanpa kejelasan,” ujar Halim saat ditemui usai audiensi.
Ia menilai, keterlibatan mahasiswa menjadi energi baru dalam mengawal isu perlindungan pekerja rumah tangga agar mendapat perhatian luas.
Menurut Halim, pengesahan undang-undang nantinya akan diikuti penyusunan aturan turunan di tingkat daerah, termasuk kemungkinan pembentukan peraturan daerah khusus.
“Kalau undang-undangnya disahkan, tentu daerah harus menindaklanjuti. Perda akan menjadi instrumen penting untuk perlindungan yang lebih teknis,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu aspek krusial yang perlu dirumuskan adalah jaminan kesehatan bagi pekerja rumah tangga melalui kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS.
“Skema jaminan kesehatan harus jelas. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang selama ini belum terakomodasi dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, isu perlindungan dari kekerasan dan pemenuhan penghidupan layak juga dinilai menjadi fokus dalam perumusan kebijakan lokal ke depan.
Halim berharap, setelah regulasi nasional disahkan, akan terbentuk organisasi atau asosiasi pekerja rumah tangga sebagai wadah perjuangan hak.
“Ke depan harus ada wadah resmi. Dengan begitu, pekerja rumah tangga punya ruang memperjuangkan haknya secara kolektif,” ucapnya.
Sementara itu, Wakabid Litbang DPC GMNI Jember, Charrisa Hanindya Utami, menilai lambannya pengesahan RUU PPRT disebabkan minimnya perhatian publik terhadap isu tersebut.
“Selama ini isu ini kurang mendapat perhatian. Padahal ini menyangkut kemanusiaan dan hak dasar pekerja,” kata Charrisa.
Ia menyoroti posisi pekerja rumah tangga yang belum diakui sebagai pekerja formal, sehingga rentan mengalami diskriminasi hingga kekerasan.
Momentum peringatan Hari Kartini, lanjutnya, diharapkan menjadi titik balik bagi pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan perempuan.
“Harapannya, ini jadi hadiah Hari Kartini. Regulasi ini penting untuk melindungi mereka yang selama ini berada di sektor rentan,” pungkasnya.