Sidang Lanjutan Gugatan Class Action TPA Klotok: Mediasi Diperpanjang Karena Belum Sepakat, Kuasa Hukum Tergugat Masih Akan Konsultasi ke Para Tergugat

Kelompok Masyarakat Pengugat Classaction TPA Klotok kepada Walikota dan Kadis LHKP Kota Kediri
Kelompok Masyarakat Pengugat Classaction TPA Klotok kepada Walikota dan Kadis LHKP Kota Kediri

Kediri – Gugatan Class Action warga Pojok terdampak TPA terkait keberadaan TPA Klothok dengan Tergugat Wali Kota Kediri dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Kota Kediri masih berlangsung dan belum menemukan titik kesepakatan antar kedua belah pihak.

Kendati sudah dilakukan mediasi antar pihak dan telah dilayangkannya penawaran dari Penggugat, namun belum tercapai kata sepakat. Sehingga sidang kembali dilanjutkan untuk yang ke- 10 kalinya dengan agenda pembacaan Gugatan oleh Penggugat hari ini Senin (20/04/2026).

Selama jalannya persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Khaerul, S.H., M.H. di ruang sidang Cakra, para pihak megajukan permohonan untuk diberikan waktu tambahan guna mediasi lebih lanjut. Pasalnya pihak Penggugat telah menerima sambutan baik atas Gugatan dari Perwakilan Pemerintah Kota Kediri, namun kendala komunikasi antara Tergugat dengan Kuasa Hukum menjadikan satu alasan belum tercapainya kata sepakat.

Majelis Hakim akhirnya memberikan batas waktu hingga Senin 27 April 2026 mendatang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Dengan ketentuan pada sidang berikutnya sudah ada jawaban dari tergugat atas penawaran dari penggugat. Tak lupa Majelis juga menyarankan Kuasa Hukum tergugat untuk segera berkomunikasi kepada tergugat.

Menanggapi hal itu Agus Manfaluthi selaku Kuasa Hukum tergugat mengakui belum adanya komunikasi dengan tergugat sejauh ini. Pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan tergugat guna memastikan perkembangan terbaru komunikasi yang sudah dijalin dengan warga penggugat.

“Kami akan menunggu laporan terbaru dari tergugat, seperti yang disampaikan wakil penggugat tadi bahwa suda ada pertemuan. Dan kami memang belum berkomunikasi denagn tergugat, maka dari itu kami akan mengkonfirmasi sesuai saran dari Majelis terkait perkembangan terbaru dari hasil pertemuan-pertemuan yang sudah terjadi,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah ada kendala komunikasi seiring terjadi pergeseran Jabatan di tubuh Pemerintah Kota Kediri, Agus membantah isu tersebut.

“Semua baik baik saja dan tidak ada masalah, ya mungkin dalam hal ini kesibukan mereka (Pemerintah Kota Kediri) sehingga belum bisa berkomunikasi,” tutupnya.

Sementara itu warga penggugat melalui Ketua Kelompoknya Supriyo menjelaskan akan tetap terus mengikuti jalannya persidangan, terlebih terkabulnya permohonan kepada Majelis perihal meliput sidang lanjutan.

“Kami akan tetap konsisten mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan norma, Dan AlhamduliLLah tadi sudah dapat ijin dari Majelis untuk sidang selanjutnya bisa diliput sehingga publik bisa mengetahui sejauh mana perkembangan persidangan Gugatan kami, namun tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan Majelis Hakim jadi tidak sevulgar persidangan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Supriyo menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kediri melalui perwakilannya sudah menyambut baik dengan upaya memenuhi tuntutan dalam gugatan secara berkala.

“Sebenarnya gugatan kami sudah didengar dan disambut baik oleh Pemerintah Kota Kediri, kemarin kami sudah bertemu perwakilan Pemerintah Kota Kediri yang diwakili oleh PJ Sekda, Kepala DLHKP, Camat Mojoroto, dan Lurah Pojok yang pada intinya Pemerintah akan memenuhi gugatan kami megenai relokasi secara bertahap dan juga modernisasi pengelolaan sampah untuk kedepannya,” tambahnya.

Belum tercapainya kesepakatan atau kesepahaman antara Penggugat dantergugat Supriyo menjelaskan semua katena faktor komunikasi yang kurang baik dwngan Kuasa Hukum.

“Pemerintah sudah menyambut baik mengenai usulan yang kami tawarkan dalam mediasi kemarin, ya mungkin karena kendala komunikasi antara Pemerintah dengan Kuasa Hukum, sehingga belum terealisasinya nota kesepakatan antara kami selaku penggugat dengan tergugat,” tutupnya.

Untuk berikutnya sidang lanjutan akan kembali digelar Senin depan (27/04) dengan agenda pembacaan jawaban tergugat.