Kediri – Maraknya sejumlah titik Jalan Aspal di Kabupaten Kediri yang mengalami kerusakan membuat Aliansi Penambang Tradisional Terus menyuarakan keprihatinannya agar Pihak Terkait melakukan Tindakan nyata terhadap Operasional ataupun Praktik kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL) di Kediri.
Sebutan ODOL terhadap sejumlah Kendaraan Truk yang beroperasi di Kediri kian hari semakin luput dari penindakan hukum.
Dan sejauh ini Aliansi Penambang Pasir Tradisional berupaya terus untuk bisa membuka ruang diskusi dengan DPRD Kabupaten Kediri, Kepolisian, Dinas Perhubungan maupun Satpol PP untuk menghasilkan regulasi dan tindakan tegas bagi pelanggar ODOL di Jalan Raya yang sudah banyak menimbulkan kerugian uang rakyat akibat uang pajak yang selama ini dibuat untuk perbaiki jalan, jalannya malah “dirusak” oleh truk truk Over Demensi atau Overloading.
Dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Kediri yang dipimpin Ketua Komisi III, Dr. Totok Minto Leksono, Senin (20/4/2026) siang, Forum itu dihadiri dari unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pelaku usaha tambang, hingga warga terdampak.
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama kepada media menyatakan penindakan terhadap kendaraan ODOL belum bisa dilakukan secara maksimal karena masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri.
“Penindakan kendaraan overload saat ini masih menunggu arahan pimpinan. Kami tetap melakukan teguran dan operasi gabungan,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan terbatasnya ruang gerak aparat di daerah. Di lapangan, kendaraan ODOL masih bebas melintas, bahkan kerap menghindari titik pengawasan.
Kepolisian juga beralasan pendekatan persuasif dipilih untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi. Namun, sikap tersebut justru menuai kritik dari legislatif.
Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PKB, Masykur Lukman, menilai kondisi ini tidak bisa terus ditoleransi.
“Penindakan tegas itu wajib. Banyak kendaraan ODOL dari luar daerah. Kalau dibiarkan, pelanggaran akan menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Kritik lebih keras datang dari Ketua Aliansi Penambang Tradisional, Tubagus Fitrajaya. Ia menilai lemahnya pengawasan sebagai akar persoalan sekaligus menyoroti dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Jangan berlindung di balik alasan menunggu komando. Pelanggaran terjadi setiap hari dan dibiarkan. Ini soal keberanian,” ujarnya.
Ia juga menyindir ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha.
“Yang kecil ditekan, yang besar dibiarkan. Armada dari luar daerah bebas melintas. Kalau begini, jangan harap masalah selesai,” katanya.
Tubagus mengingatkan dampak serius dari praktik ODOL, mulai dari kerusakan jalan hingga risiko keselamatan.
“Muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan pengguna. Kerugiannya jauh lebih besar jika terus dibiarkan,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kabag Ekonomi Santoso menyebut legalitas tambang masih berproses di tingkat provinsi. Sementara Kepala Dinas Perhubungan M. Nizam Subekhi menegaskan upaya pembinaan terus dilakukan kepada pemilik kendaraan terkait batas muatan.
Namun, di tengah derasnya keluhan masyarakat, pendekatan persuasif dinilai belum cukup.
Dampak paling nyata dirasakan warga. Kepala Desa Trisulo, Mustofa, mengungkapkan jalan di wilayahnya rusak parah akibat lalu lintas kendaraan ODOL.
“Jalan ini fasilitas umum, tapi rusak karena kepentingan segelintir pihak. Kami yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Pasca audiensi, Tubagus menegaskan forum tersebut tidak boleh berhenti pada tataran wacana.
“Kalau hanya rapat tanpa aksi, masalah ini tidak akan selesai. Sangat disayangkan juga ketidakhadiran Dinas PUPR, khususnya Bina Marga, yang seharusnya paling memahami kelas jalan,” tandasnya.