JEMBER – Aksi pencurian mobil mewah di Kabupaten Jember berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polres Jember. Dalam waktu kurang dari sehari, pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan curian.
Kasus tersebut melibatkan satu unit Toyota Fortuner milik warga Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo. Kendaraan itu sebelumnya dilaporkan hilang dari halaman rumah pemiliknya saat dini hari.
Korban, Heryanto (49), baru menyadari mobilnya tidak berada di tempat sekitar pukul 02.30 WIB pada Kamis (12/3/2026). Ia kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku berinisial RD, warga Kabupaten Lumajang, diketahui menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli setelah menemukan iklan penjualan mobil korban melalui media sosial.
“Tersangka menghubungi korban dan menyatakan minat membeli kendaraan hingga terjadi kesepakatan harga,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetiyo.
Saat melakukan pengecekan kendaraan, pelaku secara diam-diam menukar kunci asli mobil tanpa diketahui pemilik. Aksi tersebut menjadi langkah awal pencurian yang telah direncanakan sebelumnya.
Keesokan harinya, RD kembali mendatangi lokasi dan membawa kabur mobil menggunakan kunci yang sudah dikuasainya. Kendaraan kemudian dibawa menuju wilayah Lumajang.
“Kendaraan telah dimodifikasi, mulai pelat nomor hingga aksesori diubah agar tidak dikenali pemiliknya,” kata Andry menjelaskan upaya pelaku menghilangkan jejak.
Tim Resmob Polres Jember bergerak cepat menelusuri keterangan saksi hingga akhirnya menemukan mobil terparkir di pinggir jalan dekat rumah rekan pelaku di Lumajang.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti kendaraan,” tambah Andry. Polisi juga menyita jas hujan yang digunakan pelaku serta satu kunci palsu.
Hasil penyelidikan menunjukkan RD merupakan residivis kasus serupa di wilayah Lumajang. Riwayat tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana.
Kini pelaku dijerat Pasal 476 dan 477 KUHP serta Pasal 480 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara. Penyidikan masih terus berlangsung.