Nuki Desak Disnakerdag Jember Transparan dan Sidak Perusahaan Tak Bayar THR

JEMBER – Sorotan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Jember. Kali ini, anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho atau Nuki, mendesak langkah tegas terhadap perusahaan bandel.

Menurut Nuki, transparansi data perusahaan yang patuh maupun melanggar kewajiban pembayaran THR harus dibuka ke publik. Ia menilai keterbukaan penting demi perlindungan hak pekerja.

“Kalau mengacu data tahun lalu, jumlah perusahaan di Jember ini ribuan, mulai dari besar, menengah hingga UMKM. Tapi perusahaan besar yang membayar THR hanya empat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Politisi itu menegaskan, persoalan THR seolah menjadi rutinitas tahunan tanpa penyelesaian konkret. Setiap menjelang Lebaran, keluhan buruh kembali bermunculan.

Ia mengkritik pola penanganan yang dinilai pasif. Selama ini, Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan (Disnakerdag) disebut hanya membuka posko aduan tanpa langkah proaktif.

“Kalau hanya menunggu laporan, berarti kita tidak menjemput bola. Posko jangan sekadar papan nama dan nomor telepon,” tegasnya.

Nuki mendorong agar Pemkab Jember memberi contoh penanganan persoalan ketenagakerjaan yang lebih progresif. Ia mengusulkan inspeksi mendadak atau sidak langsung ke perusahaan.

Menurutnya, dari sejumlah perusahaan besar yang terpantau, perlu dilakukan uji lapangan untuk memastikan kepatuhan pembayaran THR kepada karyawan.

“Kalau perlu, sepuluh perusahaan besar yang dilaporkan pengawas itu kita sidak. Kita uji kebenaran informasinya,” tandasnya.

Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Disnakerdag Jember, Drs. Hadi Mulyono, M.SI, menyatakan pihaknya siap membuka data yang dibutuhkan.

Ia juga menegaskan kesiapan dinasnya jika dilibatkan dalam inspeksi bersama DPRD untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.