48 Desa di Jember Belum Terima DD Tahap II, DPMD Beberkan Biang Masalah

JEMBER – Penyaluran Dana Desa (DD) non earmark tahap kedua di Jember masih tertahan. Hingga awal pekan ini, tercatat 48 desa belum menerima penc

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember menyebut persoalan itu muncul akibat kebijakan baru pemerintah pusat. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Kepala DPMD Jember, Harry Agus Triono, menjelaskan bahwa PMK 81 mengatur penggunaan dana yang tidak tersalurkan.
Menurutnya, dana tersebut akan dipakai pusat untuk kebutuhan prioritas nasional.

“PMK memerintahkan bahwa DD non earmark yang tidak tersalurkan akan dimanfaatkan pemerintah pusat untuk mendukung prioritas pembangunan,” kata Harry.

Namun ia menekankan masih ada ruang bagi desa mencari solusi. Harry menyebut beberapa skema pengalihan anggaran dapat ditempuh desa.

“Ada peluang memakai DD earmark yang belum tersalurkan untuk menutup kegiatan non earmark yang sudah berjalan, dengan syarat tertentu,” ujarnya.

DPMD merinci lima langkah teknis agar desa bisa mengalihkan anggaran secara tepat. Salah satunya melalui pemanfaatan sisa DD earmark untuk ketahanan pangan.

“Langkah kedua memakai dana penyertaan modal desa seperti Bumdes atau Bumdesma yang belum tersalurkan,” tambahnya.

Selain itu, desa diperbolehkan memanfaatkan sisa anggaran tahun berjalan sebagai penopang kegiatan. Sumber lain adalah Silpa 2025, termasuk Silpa lanjutan untuk penggunaan tahun berikutnya.

“Bila masih kurang, selisihnya dicatat sebagai kewajiban pembayaran tahun 2026 dari sumber selain DD,” tutur Harry.

Ia memastikan pelbagai pihak telah dikumpulkan untuk mencari jalan keluar terbaik. DPMD juga berkoordinasi dengan KPPN, BPKAD, dan inspektorat.

“Penyebab utama keterlambatan ini karena kebijakan pusat dalam rangka persiapan desa membangun KDMP,” jelasnya.

Harry mengingatkan agar desa lebih tertib mengajukan persyaratan pencairan pada tahap berikutnya. Ia menilai pengajuan yang lebih awal bisa mencegah risiko serupa.

“Jika berkas diajukan sebelum batas waktu, desa bisa terhindar dari imbas perubahan kebijakan,” ucapnya.

Dengan begitu, serapan anggaran dapat berjalan maksimal sejak awal tahun. Manfaat program desa juga dapat dirasakan masyarakat lebih cepat.

“Ini sekaligus menjadi bahan evaluasi agar kegiatan desa dimulai lebih dini dan memberi dampak luas,” sambung Harry.

Di sisi lain, pemerintah desa juga merasakan dampak keterlambatan pencairan. Kepala Desa Baletbaru, Fauzi Cahyo Purnomo, mengaku desanya masih menunggu dana.

“DD tahap dua memang belum turun sampai sekarang,” kata Fauzi saat dikonfirmasi media pada Kamis (4/12/2025).