KPU Jember Rampungkan Verifikasi PAW Caleg PKB Dapil 7

Oplus_16908288

JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menyelesaikan proses verifikasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 7.

PAW dilakukan karena salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB meninggal dunia, sehingga perlu digantikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat permintaan PAW diterima oleh KPU Jember pada tanggal 11 April 2025 dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Proses verifikasi sudah dan saat ini kami juga sudah menyerahkan SK kepada yang menggantikan,” ujar Komisioner KPU Jember, Zeni Musafa, Jumat (25/4).

Zeni menyebut proses verifikasi dan penetapan nama pengganti dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah ditentukan oleh undang-undang.

“Permintaan PAW ini karena anggota yang telah menjabat tersebut meninggal dunia, otomatis harus digantikan,” jelas pria yang akrab disapa Zen itu.

Ia menambahkan, proses penggantian telah melalui pembahasan internal KPU serta penyesuaian dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Regulasi yang digunakan mengacu pada Pasal 409 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Selain itu, KPU juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Yang bersangkutan menjadi pengganti karena berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar dari partai yang sama,” pungkas Zeni.

Pengganti yang ditetapkan oleh KPU Jember adalah Huda Candra Hidayat, caleg dari PKB yang berada di urutan suara terbanyak berikutnya di Dapil 7.

Dengan disahkannya Huda Candra Hidayat sebagai pengganti, diharapkan proses kerja legislasi di DPRD Jember tetap berjalan optimal tanpa kendala representasi.