Bang Poer Soroti Ketidakadilan Bantuan Sarpras Sekolah di Jember

JEMBERAnggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menggelar pertemuan untuk membahas permasalahan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Jember yang dinilai tidak merata.

Pada Jumat (14/3/2025), pertemuan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan sekolah. Banyak keluhan muncul mengenai bantuan pembangunan sarpras yang dianggap belum adil.

“Kami di DPR RI memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data akurat agar dapat diperjuangkan dalam rapat parlemen,” ujar Bang Poer dalam diskusi tersebut.

Ia menambahkan bahwa saat ini Komisi X DPR RI sedang membahas dua Panitia Kerja (Panja), yaitu Panja Sarpras 3T Pendidikan dan Panja Pendidikan Tinggi Kedinasan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah ketimpangan dalam pendistribusian bantuan. Sekolah-sekolah yang sangat membutuhkan justru tidak tersentuh bantuan, sementara sekolah yang lebih layak justru mendapatkannya.

Bang Poer menilai ketidaktepatan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi penyebab utama permasalahan ini. Sekolah sering kali mencantumkan kondisi baik demi keperluan akreditasi, meskipun faktanya berbeda.

“Karena data yang tidak akurat ini, sekolah yang sebenarnya membutuhkan bantuan akhirnya terabaikan. Hal ini berisiko mengganggu kenyamanan serta keamanan kegiatan belajar-mengajar,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada 348 Sekolah Dasar (SD) di Jember yang mengalami kerusakan berat dari total 1.009 SD yang ada. Namun, anggaran daerah hanya cukup untuk memperbaiki 50 sekolah.

Bang Poer berupaya mengalokasikan anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), yang pada 2025 memiliki dana Rp17,6 triliun, agar lebih banyak sekolah bisa menerima bantuan.

Ia menekankan bahwa bantuan perbaikan sarpras akan disalurkan langsung ke sekolah melalui mekanisme swakelola, sehingga tidak lagi melewati dinas pendidikan daerah yang dinilai memperlambat proses.

Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jember untuk memastikan data sekolah rusak benar-benar valid agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran.

Menutup pembahasannya, Bang Poer mengingatkan bahwa batas akhir pengajuan bantuan sarpras sekolah adalah 31 Maret 2025.

Ia mendorong sekolah-sekolah segera mengajukan agar tidak melewatkan kesempatan ini.