JEMBER – Komisi B DPRD Jember melakukan inspeksi terhadap produk minyak goreng Minyakita. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian volume isi serta harga yang melampaui batas HET.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian volume minyak yang dijual di pasaran.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengujian. Hasilnya, volume minyak yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan isinya,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Dari pengujian yang dilakukan, ditemukan perbedaan 100 mililiter pada kemasan Minyakita. Artinya, jumlah minyak dalam kemasan lebih sedikit dari takaran 1 liter.
Tak hanya volume yang kurang, tim juga menemukan harga jual Minyakita melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada kemasan pouch plastik, harga yang ditemukan di pasaran mencapai Rp17 ribu, sedangkan kemasan botol dijual seharga Rp16.500, melebihi HET Rp15.700.
DPRD Jember menilai kondisi ini merugikan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan langkah lebih lanjut guna mengatasi permasalahan ini.
Komisi B DPRD Jember akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan penyelesaian masalah agar masyarakat tidak mengalami kerugian akibat peredaran produk yang tidak sesuai.
“Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan, sehingga perlu tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Candra Ary Fianto.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi kemungkinan penarikan produk Minyakita dari pasaran jika ditemukan adanya unsur pelanggaran yang lebih serius.
Saat ini, DPRD Jember masih menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta arahan dari Kementerian Perdagangan terkait langkah selanjutnya.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas langkah yang harus diambil demi melindungi hak konsumen,” pungkasnya.