JEMBER – Seorang pria berinisial B (34), warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, tertangkap basah oleh istrinya saat memperkosa anak kandungnya sendiri.
Kapolsek Ajung, Iptu Edy Santoso, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, ibu korban baru pulang mengantar anaknya yang kedua ke sekolah.
Setibanya di rumah, ibu korban melihat anak bungsunya menangis sendirian di teras. Merasa curiga, ia kemudian mencari keberadaan suaminya di berbagai ruangan rumah.
Ibu korban mengecek ruang tamu, kamar depan, dapur, dan kamar mandi, tetapi suaminya tidak ditemukan. Ia lalu melangkah ke kamar tengah, tempat yang jarang digunakan.
Sesampainya di kamar tengah, ia terkejut mendapati suaminya sedang menyetubuhi putri kandungnya, A.L. (16), yang masih duduk di bangku kelas tiga Madrasah Tsanawiyah.
Meskipun terkejut, ibu korban tidak langsung berteriak. Ia memilih memastikan apa yang dilihatnya sebelum akhirnya berlari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan.
Tersangka yang menyadari aksinya ketahuan sempat berusaha menghalangi istrinya agar tidak keluar rumah. Namun, ibu korban berhasil meloloskan diri.
Teriakan ibu korban mengundang perhatian warga sekitar. Paman korban yang tinggal bersebelahan langsung datang dan mendengar kesaksian ibu korban.
Awalnya, warga tidak percaya dengan kejadian tersebut. Namun, ibu korban menunjukkan bukti berupa cairan sperma yang berceceran di lantai kamar tengah.
Tersangka sempat mengelak dan menuduh istrinya memfitnahnya. Bahkan, terjadi cekcok antara tersangka dan ibu korban yang akhirnya dilerai warga.
Tak lama setelah itu, tersangka mengganti sarungnya dengan celana panjang dan pergi meninggalkan rumah. Sementara itu, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ajung.
Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 20 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Mangaran. Kini, ia ditahan di Polsek Ajung untuk proses hukum lebih lanjut.