JEMBER – Hotel Java Lotus Jember menghadapi ancaman penutupan akibat tunggakan pajak yang mencapai Rp 3,8 miliar.
Komisi C DPRD Jember memanggil direktur hotel tersebut pada Selasa (7/1/2025) untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan bahwa tunggakan pajak ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024.
“Ini sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita kabupaten Jember” ujar Ardi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Ardi menjelaskan bahwa alasan tunggakan yang disampaikan pihak manajemen tidak konsisten.
“General manajer mereka menyebutkan alasan Covid-19, tetapi direkturnya menyampaikan hal berbeda,” tegasnya.
Ardi juga menduga ada masalah serius di manajemen hotel, sehingga Direkturnya sendiri tampak terkejut saat data dibuka. Ada indikasi sistem pengelolaan mereka tidak berjalan baik.
Menurut laporan, tunggakan pajak tersebut sudah ditambah dengan denda, sehingga total mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai keberlanjutan operasional hotel.
“Java Lotus ini bisa menjadi contoh buruk bagi investor lain jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Ardi.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan pajak yang transparan, pada pemerintah kabupaten Jember.
Komisi C DPRD Jember menegaskan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi semua pelaku usaha.
“Para pengusaha harus menyadari, pajak adalah kontribusi untuk daerah,” tambah Ardi.
Manajemen Java Lotus belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Namun, Komisi C mendesak penyelesaian segera agar dampaknya tidak meluas.
“Jika terus dibiarkan, tunggakan ini bisa menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak,” jelas Ardi dalam wawancara.
DPRD Jember akan terus mengawasi perkembangan pajak pada hotel Jember Java lotus.
“Kami akan memastikan semua pihak bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ardi.