JEMBER – Di tengah Pilkada Jember 2024, muncul polemik terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos) yang rencananya dilakukan pada bulan Oktober dan November. Namun, pencairan ini ditunda.
Keputusan penundaan pencairan Bansos oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dilakukan dengan alasan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada berlangsung.
Menanggapi hal ini, mantan Wakil Bupati Jember yang juga pernah menjabat sebagai Plt Bupati, KH. Muqit Arief, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
“Ada warga yang bertanya kepada saya kenapa Bansos belum cair. Saya jelaskan ada penundaan karena Pilkada. Mereka jelas kecewa,” ujar Kiai Muqit.
Menurutnya, kebijakan penundaan pencairan Bansos ini dirasa tidak tepat karena banyak masyarakat yang sangat berharap bantuan tersebut segera cair.
“Untuk sebagian orang, menunda beberapa bulan mungkin tidak terasa. Tapi bagi yang membutuhkan, penundaan ini sangat lama,” jelas Kiai Muqit dengan nada prihatin.
Ia mengingatkan bahwa selama ia menjabat sebagai Plt Bupati Jember, pencairan Bansos tetap berjalan meski bersamaan dengan Pilkada. “Saya tidak pernah melarang pencairan bantuan, meski saat itu Pilkada,” tambahnya.
Kiai Muqit berpendapat bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang tidak seharusnya ditunda dengan alasan politik atau Pilkada. “Bansos bukan soal politik, jadi tidak seharusnya ditunda,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil oleh Pemkab Jember untuk menjaga netralitas ASN agar tidak terpengaruh dalam proses politik selama Pilkada berlangsung, yang akan berakhir pada Desember 2024.
Namun, keputusan tersebut menuai pro dan kontra, terutama dari masyarakat yang sangat menantikan bantuan untuk menunjang kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Pemkab Jember menyatakan, pencairan Bansos akan dilakukan pada Desember 2024 setelah seluruh rangkaian Pilkada selesai. Namun, bagi sebagian warga, penundaan ini dirasa terlalu lama.
“Saya berharap Pemkab Jember mempertimbangkan kembali keputusan ini. Masyarakat butuh bantuan sekarang, bukan setelah Pilkada,” pungkas Kiai Muqit.