JAKARTA — Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Kajian Strategi dan Teknis Pemasangan / Detail Enggineering Design (DED) untuk Pemasangan Chattra Candi Borobudur. FGD dihelat setelah Tim Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB) melakukan studi dan kajian di lapangan.
FGD berlangsung di Jakarta, Selasa (4/6/2024). Hadir, para pakar dan praktisi, termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). FGD membahas strategi dan teknis pemasangan Chattra Candi Borobudur sebagai tindak lanjut hasil Heritage Impact Assesment (HIA) atau Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB) atas Chattra Candi Borobudur pada Maret 2024.
Pakar Kontruksi Prof. Paulus Pramono Rahardjo menyampaikan dirinya diminta bantuan untuk masuk didalam tim teknis Detail Enggineering Design (DED). “Nah tim teknis ini memang mempersiapkan bagaimana chattra ini bisa ditempatkan di bagian atas dari Candi Borobudur,” jelasnya.
“Kami lebih kepada teknologi bagaimana chattra itu bisa dipasang dengan aman baik pada saat pelaksanaan maupun selama ke depannya berpuluh-puluh tahun atau beratus-ratus tahun ke depan,” sebutnya di Kantor Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Jakarta.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kekuatan Struktur BRIN, Ir. Ilham Hatta, MT. APU mengatakan bahwa tujuan kajian teknis ini adalah mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk merekonstruksi chattra, mengidentifikasi teknik pemasangan chattra yang efektif, dan mengkaji strategi pemeliharaan dan pelestarian chattra.
“Ada beberapa tahapan kajian teknis yang harus dilakukan, di antaranya teknis rekonstruksi chattra atau proses pemasangan chattra di Puncak Borobudur, meliputi karakteristik material atau bahan yang mau dipasang dan analisis tegangan berdasarkan gaya atau beban yang akan diterima oleh chattra saat terpasang,” jelasnya.
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi berharap, dengan studi teknis dan strategis, pemasangan chattra segera dapat terlaksana dan perlu respon cepat. Karena pemasangan chattra menjadi salah satu bagian penting yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemerintah, khususnya di lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).