JEMBER – F (19), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Jember, melapor ke Mapolres Jember. Video syur pribadinya tersebar di Media Sosial .
Video berdurasi 2 menit 53 detik itu memperlihatkan F sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Pria tersebut diduga mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan adanya laporan tersebut. F melapor didampingi keluarga dan pihak desa.
“Korban sudah melapor beberapa waktu lalu,” kata Abid di kantornya, Rabu (26/6/2024). “Kami mendalami penyebab video tersebar.”
“Pelapor juga kami periksa sambil menunggu hasil psikiater, beberapa saksi juga kami periksa,” lanjudnya.
Menurut laporan, adegan dalam video dilakukan di rumah AF, mantan pacar korban. Identitas terduga pelaku sudah diketahui.
“TKP di rumah mantan pacar pelapor. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti. Sementara ini proses penyelidikan masih berlangsung,” jelas Abid.
Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi, menyebut warganya resah akibat video tersebut.
“Betul mas, warga resah dengan video porno itu,” ujarnya.
Sunardi menjelaskan, pelapor F dan terlapor AF adalah pasangan yang bertunangan.
“Mereka bertunangan setahun lalu, tapi gagal menikah resmi.”
Menurut Sunardi, pertunangan gagal karena AF sering melakukan tindak kekerasan.
“Katanya sering terjadi kekerasan oleh AF kepada F, Video itu disebar oleh AF karena sakit hati usai diputusi oleh F,” lanjut Sunardi.
“Ada satu video tersebar, tapi katanya ada 12 video lain yang diancam akan disebar.”
Setelah pertunangan gagal, AF menuntut pengembalian barang pemberiannya. Jika tidak dikembalikan, video porno mereka akan disebar.
“Diduga barang-barang seperti cincin emas tidak dikembalikan. Video porno itu diduga sengaja disebar oleh AF,” pungkas Sunardi.