Tragedi Miras Oplosan di Jember Lor, Empat Nyawa Melayang

JEMBER – Updet Kasus dugaan miras oplosan di Jember Lor, Kecamatan Patrang, kembali memakan korban jiwa. Hingga akhir Desember 2025, empat pasien dinyatakan meninggal dunia.

Seluruh korban sempat dibawa ke RSD dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat kondisi kritis saat datang.

Korban pertama tercatat masuk Instalasi Gawat Darurat pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Pasien datang ke IGD sudah meninggal. Informasi keluarga menyebut korban baru saja mengonsumsi minuman keras,” kata Kabid Pelayanan Medik RSD dr. Soebandi, Triwiranto.

Sehari kemudian, dua pasien lain menyusul masuk rumah sakit pada pagi dan siang hari dengan kondisi kesehatan yang terus menurun drastis.

“Tanggal 29 Desember ada pasien datang pagi dan siang. Sempat dirawat, tapi kurang dari 24 jam keduanya meninggal,” ujarnya.

Korban keempat kembali masuk rumah sakit pada 30 Desember 2025 pagi dengan kondisi gawat dan membutuhkan penanganan intensif.

“Pasien keempat datang pagi dan meninggal malam harinya. Total korban meninggal yang kami tangani berjumlah empat orang,” jelas Triwiranto.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan seluruh pasien mengalami gangguan berat fungsi organ sejak pertama kali tiba di IGD.

“Dari pemeriksaan darah, ditemukan kerusakan fungsi organ yang cukup parah sehingga kondisi pasien sudah sangat kritis,” ungkapnya.

Menurut Triwiranto, konsumsi miras dengan dosis tinggi dapat memicu kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal.

“Jika dosis berlebihan, fungsi liver dan ginjal bisa langsung terganggu berat hingga berujung kematian,” tuturnya.

Meski kondisi pasien berat, pihak rumah sakit memastikan penanganan medis telah dilakukan sesuai standar prosedur kegawatdaruratan.

“Pasien yang masih hidup langsung ditangani, dipasang infus, diberi obat-obatan, dan oksigen sesuai prosedur medis,” pungkasnya.

Data lapangan mencatat korban meninggal berinisial MN, MS, SN, H, P, dan AM, dengan waktu kematian berturut antara 28 hingga 30 Desember 2025.