Tim Fawait-Djoko Desak Pergantian Tim Perumus Debat, Soroti Kejanggalan KPU Jember

JEMBER – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Muhammad Fawait-Djoko Susanto, menilai adanya kejanggalan dalam pemilihan tim perumus debat pertama yang ditetapkan oleh KPU Jember.

Mereka meminta KPU melakukan pergantian tim perumus untuk debat kedua dan ketiga agar berjalan transparan dan akuntabel.

Ketua Tim Pemenangan Fawait-Djoko, Gogot Cahyo Baskoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KPU.

“Kami melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai, khususnya dalam proses penerbitan SK tim perumus debat,” ujar Gogot, Sabtu (2/112024) malam.

Menurut Gogot, pihaknya akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada KPU Jember sebagai bentuk protes. Tim mereka menilai bahwa terdapat sejumlah prosedur yang tidak dijalankan sesuai aturan dalam penetapan tim perumus tersebut.

“Kami tidak ingin proses ini berjalan tanpa transparansi,” lanjut Gogot.

Gogot menjelaskan bahwa SK tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ketua KPU Jember, namun kenyataannya disahkan oleh Sekretaris KPU.

“Ini menjadi tanda tanya besar, karena secara administrasi, sekretaris memiliki peran yang berbeda dengan ketua,” tegasnya.

Pihak tim pemenangan Fawait-Djoko semakin terkejut setelah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris KPU Jember. Menurut Gogot, Sekretaris KPU menyatakan tidak pernah menandatangani SK tersebut.

“Ini menunjukkan ada hal-hal yang tidak transparan dalam prosesnya,” ungkapnya.

Selain mengajukan surat keberatan, Gogot menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan tembusan surat ini kepada KPU Provinsi, KPU RI, serta Bawaslu di berbagai tingkatan.

“Kami ingin memastikan persoalan ini juga diketahui oleh lembaga pengawas,” jelasnya.

Dalam surat keberatannya, tim pemenangan Fawait-Djoko menyampaikan sejumlah poin yang perlu ditinjau kembali oleh KPU.

Salah satunya adalah penunjukan tim perumus debat yang diduga dilakukan tanpa melalui pleno resmi oleh komisioner KPU Jember.

“Penentuan ini seperti dilakukan secara sepihak,” tambahnya.

Gogot berharap KPU Jember segera memberikan klarifikasi terkait kejanggalan yang terjadi agar proses Pilkada berjalan dengan lancar.

“Kami berharap KPU bekerja profesional, menjaga integritas, dan tidak mencederai demokrasi,” ujarnya.

Menurut Gogot, jika masalah ini tidak segera diatasi, Pilkada berpotensi cacat hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Kami ingin Pilkada ini berlangsung adil dan jujur, agar hasilnya dapat diterima semua pihak,” tegasnya.

Dalam SK tersebut, terdapat lima nama yang ditunjuk sebagai tim perumus, yaitu Andang Subaharianto, Eko Suwargono, Gautama Budi Arundhati, Yusuf Adiwibowo, dan Adhitya Wardhono. Kelima orang ini diketahui merupakan dosen dari Universitas Jember.

“Kami tidak mempermasalahkan latar belakang mereka, tapi prosedur penetapannya yang kami soroti,” kata Gogot.

Gogot menambahkan, timnya akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut dari KPU Jember atas keberatan yang telah dilayangkan.

“Kami siap bekerja sama dengan KPU jika ada perbaikan dalam prosesnya,” pungkasnya.