Tanggapi Isu UKT Naik Berlipat Ganda, UIN Khas Jember Tetap

Kampus UIN KHAS Jember di wilayah Mangli, Kabupaten Jember. (Foto: Syakur/BBC)
Kampus UIN KHAS Jember di wilayah Mangli, Kabupaten Jember. (Foto: Syakur/BBC)

JEMBER Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta telah menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa, khususnya pada calon mahasiswa baru (Camaba).

Namun, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memastikan bahwa kampus mereka tidak akan menaikkan UKT.

Kepala Humas UIN KHAS Jember, Mohammad Noor Afandi, menjelaskan bahwa Camaba maupun mahasiswa yang sedang berkuliah tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan UKT yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

“Walaupun di luar sana banyak perguruan tinggi yang menaikkan UKT, kami pastikan UKT di UIN KHAS tetap sama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 368 tahun 2024,” tegas Afandi.

Afandi menambahkan bahwa besaran UKT tetap, namun ada sedikit penyesuaian berupa pembulatan angka.

“Misalnya, UKT sebesar Rp2.450.000 dibulatkan menjadi Rp2.500.000. Jadi, pada prinsipnya tidak ada kenaikan signifikan, hanya pembulatan angka saja,” sambungnya.

Menurut KMA Nomor 368 tahun 2024, besaran UKT tertinggi di UIN KHAS Jember adalah Rp4.700.000 untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).

Sedangkan UKT terendah adalah Rp400.000 dan berlaku di semua fakultas.

Afandi juga menyebutkan bahwa jika Camaba merasa keberatan dengan besaran UKT yang harus dibayarkan, mereka dapat mengajukan banding pada semester berikutnya dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan.

“Ada mekanisme banding bagi yang merasa keberatan, tentunya dengan melengkapi berkas yang diperlukan,” tambahnya.

Selain itu, UIN KHAS Jember menyediakan berbagai program beasiswa yang dapat diikuti oleh mahasiswa.

Beasiswa yang tersedia antara lain dari Bank Indonesia (BI), BAZNAS, Pemkab, dan beberapa lainnya.

“Kami menyediakan banyak program beasiswa untuk membantu mahasiswa dalam pembiayaan kuliah,” ujar Afandi.

Kampus ini juga tidak memberlakukan uang pangkal pada jalur penerimaan mahasiswa manapun.

“Baik jalur reguler, tes, maupun mandiri, semuanya tidak ada uang pangkal. Hanya berbeda pada jalur penerimaan saja,” jelas Afandi.

UIN KHAS Jember membuka penerimaan mahasiswa melalui tiga jalur utama, yakni SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, dan jalur Mandiri.

Jalur Mandiri sendiri dibagi menjadi dua, yaitu Mandiri Spana dan Mandiri Normal.

“Mandiri Spana ditujukan bagi Camaba yang memiliki prestasi non-akademik baik di tingkat kabupaten, nasional, maupun internasional tanpa harus mengikuti tes tulis,” kata Afandi.

“Sedangkan jalur mandiri normal adalah untuk calon mahasiswa yang mendaftar dan mengikuti ujian. Kelulusan mereka bergantung pada hasil ujian tersebut, berbeda dengan jalur Spana yang berbasis prestasi non-akademik,” tuturnya.

Untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), UKT terendah adalah Rp400.000 dan tertinggi Rp4.300.000.

Fakultas Syariah (Fasya) memiliki UKT terendah Rp400.000 dan tertinggi Rp3.400.000. Fakultas Dakwah (Fada) mencatat UKT terendah Rp400.000 dan tertinggi Rp3.900.000.

Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora (Fuah) memiliki UKT terendah Rp400.000 dan tertinggi Rp3.200.000.

Dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mencatat UKT terendah Rp400.000 dan tertinggi Rp4.700.000.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mahasiswa UIN KHAS Jember dapat tetap fokus dalam belajar tanpa khawatir mengenai kenaikan biaya pendidikan.

“Kami ingin mahasiswa tenang dan fokus pada studinya tanpa terbebani oleh isu kenaikan UKT,” pungkas Afandi.

Pewarta: Abdus Syakur I Editor: Supra