LUMAJANG – Aktivitas Gunung Semeru kembali meningkat tajam pada Rabu (19/11/2025) sore, memaksa Badan Geologi menaikkan statusnya menjadi Level IV atau Awas.
Pusat Vulkanologi mencatat kemunculan awan panas guguran mulai pukul 14.13 WIB. Kejadian itu berlangsung beruntun, namun jarak luncurnya tidak terlihat karena puncak tertutup kabut.
Hingga malam laporan disusun, awan panas masih terdeteksi dengan amplitudo mencapai 37 milimeter. Cuaca berkabut membuat visual guguran lava pijar sulit diamati.
Meski begitu, erupsi dan aktivitas guguran tetap terjadi. Catatan kegempaan menunjukkan peningkatan signifikan pada gempa letusan, harmonik, serta guguran.
Frekuensi gempa guguran juga naik, selaras dengan pengamatan bahwa aliran lava pijar makin sering mengarah ke kawasan Besuk Kobokan di sektor tenggara.
Rangkaian gempa tersebut mengindikasikan adanya suplai material baru dari dalam tubuh gunung yang kemudian terlepas ke permukaan melalui hembusan dan letusan.
Analisis dv/v menunjukkan pola penurunan sejak pertengahan Oktober, yang menandakan kemungkinan bertambahnya tekanan di dekat permukaan gunung api.
Sementara itu, pemantauan deformasi masih stabil. Tidak ada indikasi tekanan besar dari bagian dalam gunung berdasarkan pengukuran pergeseran tubuh Semeru.
Berdasarkan evaluasi menyeluruh, Badan Geologi menetapkan peningkatan status Semeru menjadi Level IV (Awas) per pukul 17.00 WIB, Rabu sore.
Masyarakat diminta menjauhi sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 20 kilometer dari puncak. Area ini menjadi jalur utama awan panas dan guguran lava.
Di luar zona tersebut, warga dilarang beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepian sungai yang terhubung langsung ke aliran Besuk Kobokan.
Aktivitas apa pun dalam jarak 8 kilometer dari kawah juga harus dihentikan mengingat potensi lontaran material pijar yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Badan Geologi mengimbau warga memantau informasi resmi melalui situs Magma Indonesia, aplikasi Magma Indonesia, serta kanal media sosial lembaga tersebut.
Laporan peningkatan status ini ditandatangani Kepala Badan Geologi, Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc., atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.