SIBER OSING, Inovasi Imigrasi Jember Urus Izin Tinggal WNA Langsung dari Rumah

JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember meluncurkan terobosan layanan berbasis kemanusiaan bertajuk SIBER OSING. Program ini menyasar WNA yang kesulitan mengakses kantor imigrasi secara langsung.

Lewat inovasi tersebut, pengurusan izin tinggal kini bisa dilakukan dari rumah. Pemohon tak lagi wajib datang ke kantor untuk menyelesaikan proses administrasi.

Skema ini dirancang dengan pendekatan Hak Asasi Manusia. Sasaran utamanya meliputi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, dan warga dengan keterbatasan kesehatan.

Petugas imigrasi akan mendatangi kediaman pemohon. Seluruh tahapan dilakukan di lokasi, mulai pemeriksaan berkas hingga penyerahan dokumen resmi.

Prosesnya mencakup verifikasi dokumen, wawancara, serta perekaman data biometrik. Dengan begitu, standar pelayanan tetap terpenuhi meski dilakukan di rumah.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Eko Santoso, menyebut program ini sebagai wujud pelayanan inklusif bagi semua kalangan.

“Kami ingin memastikan setiap pemohon mendapat akses layanan setara tanpa hambatan fisik maupun sosial. Prinsip ramah HAM adalah fondasi kami,” ujar Eko, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, layanan tersebut tak sekadar memudahkan akses. Transparansi prosedur dan biaya juga menjadi perhatian utama.

Perlindungan data pribadi pemohon dipastikan aman. Petugas pun dibekali pendekatan humanis selama memberikan pelayanan langsung di lapangan.

“Inovasi ini secara otomatis turut memperkuat langkah Kantor Imigrasi Jember dalam mendukung agenda reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas demi mewujudkan predikat WBBM,” katanya.

Program SIBER OSING juga diarahkan mendukung predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik.

“Tetapi juga menjunjung tinggi martabat serta kehormatan setiap individu pemohon tanpa terkecuali,” pungkasnya.