Sebarkan Informasi Hoaks di Medsos, Polres Jember Tangkap Pelaku

JEMBER – Polres Jember berhasil mengamankan satu pelaku berinisial (HS), warga Kaliwates, Jember, yang menyebarkan berita hoaks.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan bahwa HS melakukan aksinya dengan menyebarkan berita hoaks di media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan X.

“HS menyebarkan postingan berita yang mengandung isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” kata Bayu saat konferensi pers, pada Senin (30/9/2024).

Bayu menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah handphone, flashdisk, dan 17 akun yang dimiliki oleh HS untuk melancarkan aksinya.

“Dari akun-akun ini, pelaku memposting informasi berita hoaks yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik,” tambah Bayu.

Pihaknya menyebutkan bahwa jika hal ini tidak diberantas, maka akan menimbulkan keresahan di masyarakat Jember.

Pelaku berinisial HS, yang berusia 55 tahun, ditangkap dan ditahan setelah HS diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan kejahatan yang dilakukannya.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari saksi ahli terkait postingan tersebut untuk memastikan bahwa pelaku masuk ke ranah pidana.

“Sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang ITE dan pendapat saksi ahli, semuanya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku mengandung unsur kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE,” tambah Bayu.

Sementara itu, akun yang diamankan di antaranya atas nama Meli Ito Anggi, satu akun, namun pelaku mengoperasikan 17 akun palsu.

“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut, dan kepolisian sementara ini masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut,” lanjut Bayu.

HS melakukan kejahatan ini selama tahun 2024. Atas perbuatannya, HS yang berprofesi sebagai pedagang diancam dengan pidana paling lama 6 tahun.

“Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.