BONDOWOSO – Satpol PP Kabupaten Bondowoso mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Mereka menyampaikan bahwa terdapat ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran ilegal, baik produsen maupun pengedar.
Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menanggulangi masalah ini. “Kami berharap pedagang bisa mengenali rokok ilegal yang tidak boleh dijual,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (9/12/2024).
Ali menambahkan, sosialisasi terus dilakukan oleh Satpol PP untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Terutama mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yang biasanya tidak memiliki nama, dikemas secara sederhana, dan sering menggunakan nama plesetan dari merk rokok ternama.
“Rokok ilegal ini seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih murah,” kata Ali menjelaskan. Hal ini yang menjadi daya tarik bagi sebagian orang, terutama pedagang, untuk mengedarkan barang ilegal ini.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga menggelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Bondowoso. Operasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Ali mengingatkan bahwa pelaku pemalsuan pita cukai atau peredaran rokok ilegal bisa dikenakan sanksi yang sangat berat. “Tentu saja, hukum akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini,” ungkapnya tegas.
Sanksi yang dijatuhkan sangatlah berat, termasuk hukuman penjara yang bisa mencapai 8 tahun. Pelaku pemalsuan pita cukai juga bisa dikenakan denda yang nilainya berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayar.
“Para pedagang dan masyarakat diharapkan lebih hati-hati. Jika menemukan rokok ilegal, segera laporkan,” tambah Ali. Hal ini penting agar peredaran barang ilegal bisa ditekan.
Selain itu, ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Misalnya, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peraturan. Semua jenis pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman yang tidak ringan.
Ada juga pelanggaran yang menyangkut rokok tanpa pita cukai atau rokok polas. Pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman penjara selama 1 hingga 5 tahun dan denda yang sangat besar. “Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera,” terang Ali lebih lanjut.
Bagi pedagang yang tidak sengaja menjual rokok ilegal, Satpol PP menyarankan agar mereka segera berhenti dan melaporkan kepada pihak berwajib. “Kami ingin peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan masyarakat lebih sadar akan bahaya tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah-langkah preventif dan edukatif ini, Satpol PP berharap masyarakat Bondowoso semakin paham tentang pentingnya menjaga kelestarian pasar yang sehat dan bebas dari barang ilegal.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan negara, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tutup Ali Djunaidi. Satpol PP akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk yang dijual atau dibeli.