Bondowoso – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Hal ini dilakukan guna menekan peredarannya di tengah masyarakat.
“Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri rokok ilegal agar bisa lebih waspada. Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, Jumat (21/6/2024).
Ali menjelaskan, ada lima ciri utama rokok ilegal yang harus diketahui. Pertama, rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai yang resmi dari Bea Cukai.
“Rokok polos ini mudah dikenali. Secara kasat mata, rokok telah dikemas, tetapi tanpa pita cukai sebagai tanda lunas pajak,” kata Ali. Rokok seperti ini tidak memiliki izin edar yang sah.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pita cukai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Pita ini memiliki spesifikasi khusus yang sulit dipalsukan dan berfungsi sebagai bukti legalitas.
“Pita cukai biasanya ditempelkan di bagian pembuka kemasan rokok. Jika kemasan dibuka, pita cukai akan otomatis rusak,” imbuh Ali Djunaidi, menegaskan keasliannya.
Ciri kedua rokok ilegal adalah pita cukai palsu. Menurut Ali, pita cukai palsu dicetak sendiri dengan bahan kertas biasa dan tidak memiliki teknologi khusus seperti yang dimiliki pita asli.
“Untuk memastikan pita cukai itu asli atau tidak, masyarakat bisa menggunakan sinar UV. Pita cukai asli akan memancarkan hologram dengan kode unik,” jelas Ali seraya menambahkan solusi praktis.
Ciri ketiga adalah penggunaan pita cukai bekas pakai. Ali menjelaskan bahwa pita bekas tersebut diambil dari produk lama dan dipasang ulang pada kemasan rokok baru.
“Kondisi pita bekas pakai biasanya tidak sempurna. Ada kerusakan kecil atau bekas sobekan di ujung pita cukai,” ungkap Ali saat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, ciri keempat adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Rokok ini menggunakan pita cukai resmi tetapi tidak sesuai dengan produk yang ditempeli.
“Setiap pita cukai memuat informasi spesifik, seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, dan data perusahaan. Jika tidak sesuai, itu termasuk rokok ilegal,” kata Ali.
Ciri kelima adalah pita cukai salah personalisasi. Meski pita tersebut asli, namun digunakan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin untuk produk terkait.
Ali Djunaidi berharap masyarakat lebih kritis dalam mengidentifikasi rokok yang beredar. “Dengan mengetahui ciri-ciri ini, masyarakat bisa membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” tutupnya dengan penuh harap.
Satpol PP Bondowoso juga mengimbau seluruh pihak bekerja sama dalam memberantas rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan dan kualitas produk konsumsi masyarakat.