Satgas Infrastruktur dan BPN Jember Matangkan Solusi Penanganan Hunian Tegal Besar Usai Banjir

JEMBER – Banjir yang berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kaliwates, memicu kegelisahan panjang. Warga kini menanti kepastian nasib hunian mereka pascabencana akhir 2025 lalu.

Sebanyak 52 dari 72 rumah terdampak banjir pada Desember 2025. Air merendam permukiman dan kembali menegaskan persoalan lama yang hampir terjadi setiap tahun.

Trauma membuat sebagian warga tak lagi merasa aman. Mereka khawatir hujan deras kembali membawa air masuk ke dalam rumah.

Situasi itu mendorong Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember mempertemukan warga dengan Kantor Pertanahan Jember, Selasa (24/2/2026).

Audiensi tersebut menjadi lanjutan dari serangkaian rapat sebelumnya. Fokusnya mencari langkah nyata yang bisa segera dijalankan.

Ketua Satgas, Achmad Imam Fauzi, menekankan pentingnya keputusan konkret dalam waktu dekat.

“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” ujarnya.

Dalam forum itu, warga menyampaikan kekhawatiran soal keselamatan hunian. Mereka menginginkan kepastian, bukan sekadar wacana.

Perwakilan RT 5, Tri Wahyudi, mengungkapkan pengembang PT Sembilan Bintang Lestari menyatakan siap bertanggung jawab.

“Warga siap direlokasi ke mana pun jika itu solusi yang adil. Kami berharap pemerintah dan pengembang bisa berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” kata Tri.

Menurutnya, sejumlah warga bahkan membuat tanggul darurat dari bambu untuk mengantisipasi banjir susulan.

Langkah swadaya itu dilakukan karena ketidakpastian masih menggantung hingga kini.

Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, menyampaikan empati atas kondisi warga terdampak.

“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status tanah warga telah sah secara administratif. Namun pemanfaatan ruang tetap harus sesuai rencana tata ruang.

Ghilman menegaskan, penentuan ada tidaknya pelanggaran bukan kewenangan pihaknya.

Yang jelas, penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami. Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah,” tegasnya.

BPN, lanjut dia, siap mendukung secara teknis dan yuridis jika ada kesepakatan lintas sektor.

“Tadi sudah disampaikan bahwa ke depan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Warga Achmad Syaifudin mendesak keputusan cepat demi rasa aman.

“Kami berharap ada keputusan cepat, apakah relokasi atau hunian sementara,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan jalur hukum jika dugaan pelanggaran pengembang terbukti.

“Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” tandasnya.

Satgas memastikan seluruh perkembangan akan dilaporkan berkala kepada Bupati Jember sebagai dasar kebijakan lanjutan.

Kasus ini bukan persoalan tunggal. Pendataan awal menemukan 104 kawasan perumahan di Jember berpotensi memicu atau memperparah banjir.

Sebanyak 13 lokasi masuk prioritas penanganan. Sementara 91 lainnya segera disurvei, terutama yang berada di sempadan sungai.

Pemkab membuka peluang langkah administratif hingga evaluasi perizinan bila ditemukan pelanggaran tata ruang.

Bagi warga Villa Indah Tegal Besar, pertemuan demi pertemuan masih menjadi penantian panjang menuju satu kepastian: hunian aman tanpa bayang-bayang banjir tahunan.