JEMBER – Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember menyatakan tudingan terhadap dua sopir PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) terkait penggelapan BBM jenis solar sebagai rekayasa.
Dua sopir berinisial NH dan S dituduh menggelapkan solar oleh perusahaan. Laporan itu kemudian diteruskan ke pihak berwajib beberapa waktu lalu oleh perusahaan distributor minyak goreng tersebut.
Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk, menilai proses hukum yang berjalan tidak adil. Ia mengungkapkan ada bukti yang diberikan pihaknya namun tidak digunakan oleh penyidik.
“Kami telah menyerahkan data bahwa audit perusahaan tidak menunjukkan pembelian BBM di SPBU oleh driver. Bukti itu diabaikan,” ujar Faruk, Kamis (16/1/2025).
Ia juga menyebut tudingan perusahaan terkait struk pembelian BBM menunjukkan inkonsistensi data. “Struk ditemukan di SPBU berbeda pada waktu yang sama, ini seperti rekayasa,” tegasnya.
Faruk menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, perusahaan seharusnya mematuhi aturan internal sebelum membawa kasus ke ranah hukum.
“Saat ini perusahaan harus lebih berhati-hati dan menilai ulang kebijakan internalnya agar tidak gegabah melaporkan karyawannya,” tambah Faruk di Kantor PT BIMA.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan pekerjaan para sopir telah diawasi ketat. “Semua pengeluaran, kilometer perjalanan, hingga catatan satpam telah didokumentasikan dengan jelas,” ungkapnya.
Menurut Faruk, data yang diungkapkan perusahaan terkait dugaan penggelapan juga memiliki celah. “Selisih data antara SPBU A dan B menjadi dasar tuduhan, tapi itu tidak logis,” jelasnya.
Faruk mengatakan, berdasarkan pengakuan NH dan S, mereka tidak pernah melakukan pembelian solar seperti yang dituduhkan. “Keduanya menyangkal tuduhan dengan tegas,” imbuhnya.
Sarbumusi mendesak perusahaan mencabut laporan terhadap kedua sopir. “Kami diminta menunggu hingga Senin untuk mendapat informasi konkret dari pihak perusahaan,” ujar Faruk.
Sementara itu, Humas PT BIMA, Ponco Agung, menyatakan pihaknya menghormati proses yang berlangsung. “Kami menjunjung tinggi prinsip saling menghargai untuk menemukan solusi terbaik,” katanya.
Ponco memastikan perusahaan tidak mengambil langkah pemecatan sepihak. “Kedua karyawan masih bekerja, hak mereka juga tetap kami penuhi,” pungkasnya.