Proyek Jalan Rp14 Miliar Amburadul, Komisi C DPRD Jember Sidak Jalur Bandealit

Komisi C DPRD Jember menyidak perbaikan jalan di Bandealit (Foto: Syakur/BBC)
Komisi C DPRD Jember menyidak perbaikan jalan di Bandealit (Foto: Syakur/BBC)

JEMBER – Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, meninjau kondisi jalan menuju pantai Bandealit yang baru selesai diaspal.

Sepanjang 525 meter jalan yang baru rampung pada 15 November 2024 ditemukan rusak parah. Bagian tengah aspal terlihat retak, bahkan ambles, sehingga mengganggu akses menuju destinasi wisata.

Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo, menyebut kerusakan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan. Proyek tersebut bahkan belum selesai pada tahap pertama, meski tenggat waktu telah berlalu.

“Semestinya sudah rampung. Namun, pengerjaan malah terbengkalai. Tenggat waktu terlewati, sedangkan kondisi alam seperti hujan deras menjadi tantangan tambahan,” ungkap Ardi, Senin (2/12/2024).

Ardi menegaskan pengaspalan jalan ini direncanakan berlangsung dalam dua tahap: lapisan pertama setebal 6 cm dan lapisan kedua 4 cm. Namun, hasil di lapangan menunjukkan kejanggalan.

“Dinding cor penahan lebih tinggi dari aspal. Ini seharusnya selesai 15 November. Jangan dipaksakan selesai jika masa pengerjaan sudah habis tetapi tahap pertama pun belum tuntas,” jelasnya.

Terkait adendum, Ardi menyatakan sudah ada proses sesuai regulasi, dengan denda berjalan. Proyek ini telah molor 17 hari dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak awal.

Menurut Plt Kepala PU Bina Marga Jember, Eko Ferdianto, kerusakan terjadi akibat hujan deras pada 28–29 November. Pondasi tergerus air hingga menyebabkan aspal ambles.

“Kami sudah mulai pengerukan sejak Sabtu lalu. Dengan dua alat berat, estimasi pengerjaan membutuhkan waktu 15 hari untuk mengangkat lapisan aspal,” katanya.

Eko menambahkan, anggaran proyek senilai Rp 14 miliar ini terkunci dan tidak bisa ditambah. Waktu yang tersisa juga tidak memungkinkan untuk perubahan anggaran.

Hendra Kurniawan, Konsultan Pengawas proyek, mengungkapkan pihaknya hanya mengawasi sesuai kontrak yang mencakup jalan dan saluran crossing. Ranah perencanaan bukan tanggung jawabnya.

“Dana yang turun minim, sehingga prioritas hanya pada badan jalan. Penanganan saluran dan tebing sangat minimal. Hal ini menjadi kendala tambahan,” ujar Hendra.

Perencanaan proyek sejak 2022, lanjut Hendra, mungkin berbeda dengan implementasi saat ini. Anggaran yang minim memaksa penyesuaian di berbagai aspek pengerjaan.