JEMBER – Polres Jember berhasil mengungkap 106 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung dari 3 hingga 13 Juni 2024.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (14/6/ 2024).
“Operasi Sikat Semeru 2024 bertujuan untuk menindak tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” jelas Bayu.
Operasi ini, yang berlangsung selama 11 hari, berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Secara rinci, kasus yang berhasil diungkap meliputi 25 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 18 tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan dengan dua tersangka, dan 50 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 10 tersangka.
Selain itu, terdapat 17 kasus pencurian biasa dengan 18 tersangka, tujuh kasus street drive jalanan dengan 11 tersangka, serta enam kasus penyalahgunaan narkoba dengan 10 tersangka.
“Total ada 106 laporan polisi yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru. Semuanya ada 70 orang tersangka, baik yang masuk dalam target operasi maupun non-target operasi,” ungkap Bayu.
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada tindak pidana besar, tetapi juga mencakup kejahatan lainnya yang turut mengganggu ketertiban masyarakat.
Keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2024 ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Bayu.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menambahkan bahwa dari 70 tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan residivis.
“Mereka biasa beroperasi di wilayah kampus, perumahan, dan tempat kos,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan seringkali mengulangi perbuatannya meskipun sudah pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Polres Jember juga berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus Curanmor.
Penangkapan ini dilakukan di salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melibatkan dua tersangka serta seorang penadah antar kota.
“Ini adalah salah satu pencapaian penting dalam operasi kali ini,” tegas Abid.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 8 sepeda motor hasil Curanmor, uang tunai, alat-alat kejahatan, dan sarana pelaku kejahatan.
“Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap para tersangka,” pungkas Abid.