Polisi Ringkus Pasutri di Jember Palsukan Dokumen Kredit, Bank Jatim Rugi Hingga Rp750 Juta

JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari yang memalsukan dokumen untuk mencairkan kredit bank.

Tersangka H (30) dan IS (38) diduga memalsukan KTP, KK, dan sertifikat untuk mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Balung senilai Rp750 juta.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, H menggunakan identitas palsu bernama Ahmad Hidayat, sementara IS menggunakan nama samaran Suryani.

“Dokumen palsu dibuat menggunakan alat cetak, printer, dan komputer yang kini kami sita sebagai barang bukti,” kata AKBP Bayu, Kamis (16/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah notaris yang memproses kredit melaporkan kejanggalan pada dokumen kepada pihak Bank Jatim.

Saat kredit berjalan, tersangka melaporkan “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia di Banyuwangi pada November 2024 untuk menghindari pembayaran.

Namun, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan dokumen palsu buatan tersangka H.

“Akibat aksi ini, Bank Jatim menderita kerugian hingga Rp750 juta,” ungkap AKBP Bayu Pratama dalam konferensi persnya.

Selain itu, tersangka juga terindikasi memalsukan sertifikat tanah untuk agunan kredit di koperasi dan pihak perorangan lainnya.

Barang bukti berupa dokumen palsu, alat cetak, dan komputer kini diamankan Polres Jember untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Jember dalam memberantas kejahatan yang merugikan lembaga keuangan.

“Kami terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKBP Bayu.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.