JEMBER – Sejumlah kiai di Jember mengeluhkan maraknya peredaran minuman keras (miras) yang mudah diakses masyarakat. Mereka menilai pemerintah daerah kurang serius menegakkan peraturan yang telah dibuat.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, menyatakan bahwa kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, miras bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial lainnya.
Padahal, Jember sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam mengendalikan peredaran miras di wilayah tersebut.
“Para alim ulama ingin agar persoalan ini benar-benar dituntaskan. Jangan hanya sekadar pernyataan tanpa tindakan nyata,” tegas Ayub, menyoroti lemahnya implementasi perda tersebut.
Ayub, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jember, mengaku terlibat dalam pembahasan perda tersebut. Ia menyesalkan aturan yang telah dibuat justru tidak diterapkan secara maksimal.
“Sejak 2018, DPRD telah membuat perda inisiatif yang jelas aturannya. Ada sanksi pidananya. Tapi selama ini, perda ini seperti kertas kosong,” keluhnya.
Menurutnya, tanggung jawab penegakan perda ada di tangan Pemkab Jember. Ia mendesak Satpol PP agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Kalau peredaran miras di desa-desa masih marak, ini artinya pemerintah membiarkan. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujar Ayub.
Ia berencana menjembatani pertemuan antara para ulama dengan Bupati Jember terpilih, Gus Fawait, agar persoalan ini mendapat perhatian serius.
Selain itu, ia juga meminta anggota DPRD dari PKB untuk segera berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak terkait guna mencari solusi konkrit terhadap persoalan ini.
“Perda ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Jika benar-benar diterapkan, tidak mungkin miras bisa beredar bebas di daerah-daerah tanpa izin,” katanya dengan nada kecewa.
Ayub menegaskan bahwa sebaik apa pun aturan yang dibuat oleh DPRD, semuanya akan sia-sia jika pemerintah daerah tidak memiliki komitmen untuk menjalankannya.