Pertanian Terancam, Fraksi PDIP Jember Tekankan Pentingnya Perda LP2B

JEMBER – Ancaman alih fungsi lahan kembali mengemuka di Jember. Sektor pertanian dinilai makin terdesak di tengah ekspansi perumahan dan kawasan komersial yang terus meluas.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menilai lemahnya perlindungan lahan pertanian menjadi persoalan serius. Hingga kini, regulasi daerah terkait LP2B belum juga tuntas.

Ketiadaan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai membuka celah menyusutnya lahan produktif yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat desa.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menyebut pertanian seharusnya ditempatkan sebagai sektor prioritas pembangunan daerah.

“Pertanian ini penyangga ekonomi rakyat dan alat pengentasan kemiskinan. Kalau lahannya terus menyusut, dampaknya akan panjang,” kata Edi, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, pembangunan tanpa kendali telah menggerus sawah produktif, terutama di wilayah yang dekat pusat kota dan jalur ekonomi baru.

“Alih fungsi lahan ini sudah sering kami tolak. Tapi sampai sekarang Perda LP2B belum selesai, padahal ini amanat undang-undang,” ujarnya.

Fraksi PDIP pun mendorong pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lahan pertanian secara terbuka dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah itu dinilai penting agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar melibatkan publik dan kalangan akademisi.

“Kita punya banyak universitas di Jember. Mereka sudah punya kajian, tinggal kemauan pemerintah untuk memanfaatkannya,” kata Edi.

Ia juga menyoroti belum rampungnya revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

“Selama revisi RTRW belum selesai, seharusnya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tetap dipakai. Masalahnya, implementasinya tidak konsisten,” tegasnya.

Fraksi PDIP mencatat pembangunan perumahan masih terpusat di kawasan perkotaan, khususnya tiga kecamatan kota yang justru memiliki lahan pertanian terbatas.

“Kalau semua perumahan ditaruh di kota dan lahan produktif habis, banjir seperti kemarin pasti akan terulang,” tambahnya.

Selain banjir, kepadatan pembangunan juga berpotensi memicu kemacetan lalu lintas hingga konflik sosial akibat ketimpangan tata ruang.

“Belum lagi dampak kemacetan dan persoalan sosial. Ini harus dihitung sejak awal, jangan reaktif,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Fraksi PDIP mendorong konsep pembangunan vertikal untuk memenuhi kebutuhan hunian tanpa mengorbankan lahan pertanian.

“Kalau membangun, ke atas saja. Rumah susun atau apartemen silakan, asal jangan mengorbankan sawah produktif,” katanya.

Dalam pengawasan, DPRD melalui Komisi C telah mengevaluasi sejumlah proyek perumahan yang dinilai bermasalah dari sisi perizinan dan tata ruang.

“Kami akan cek izin dasarnya. Apakah sudah sesuai aturan atau belum, karena semua harus melalui lembaga teknis,” jelasnya.

Edi menegaskan penyelesaian konflik perumahan tidak akan efektif tanpa pembenahan regulasi dasar, termasuk LP2B dan RTRW yang jelas dan tegas.